Dua Pembunuh Santri Husnul Khotimah Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara

Dua Pembunuh Santri Husnul Khotimah Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Detik.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 14:44 WIB

Terasjabar.id - Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono, dua pemalak yang membunuh Mohamad Rozien (17), santri Ponpes Husnul Khotimah Kabupaten Kuningan, divonis 13 tahun dan 10 tahun penjara.

Dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, majelis hakim memvonis Yadi Supriyadi dengan hukuman 13 tahun penjara. Sementara itu, Rizki Mulyono divonis 10 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp 1 miliar.

Hakim menyebutkan keduanya terbukti melanggar pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak.

Yadi mendapat ivonis lebih lama dibandingkan Rizki. Sebab, Yadi merupakan pelaku utama penusukan terhadap santri Kuningan di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Jabar.

"Vonisnya 13 tahun untuk terdakwa Yadi, dan 10 tahun untuk terdakwa Rizki. Keputusan hakim sangat tepat, karena pelaku (Yadi) pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata JPU Kejari Cirebon Suryaman Tohir usai sidang di PN Cirebon, Selasa (14/1/2020).


Suryaman mengatakan keduanya mendapatkan keringanan karena mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. "Katanya tobat. Pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak, maksimal hukumannya itu 15 tahun penjara," katanya.

Suryaman mengatakan selain kurungan penjara, keduanya dikenai denda Rp 1 miliar. Jika keduanya tak mampu membayar, maka digantikan dengan hukuman kurungan penjara selama tiga bulan.

"Kita sudah menerima. Barang bukti keduanya juga dirampas, termasuk motor bodong yang digunakan terdakwa," kata Suryaman.

Di tempat yang sama, kuasa hukum kedua terdakwa, Suparman mengaku menerima vonis yang dijatuhkan kliennya. "Kita terima. Mereka mengakui perbuatannya," kata Suparman.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan terhadap Rozien terjadi pada bulan September silam. Saat itu, Rozien bersama temannya tengah menunggu kedatangan orang tuanya.

Awalnya, kedua pelaku yakni Yadi Supriyadi dan Rizki Mulyono mendatangi Rozien. Salah seorang pelaku mendekati Rozien dan menodongkan badik. Bahkan, pelaku sempat melontarkan pertanyaan yang bernada tuduhan. Pelaku menuduh Rozien memukul rekannya. Tuduhan pelaku merupakan modus, tujuannya agar Rozien merasa takut.

Namun Rozien bergeming. Salah seorang rekan Rozien yang ikut menunggu langsung melarikan diri mencari pertolongan. Nahas, saat rekan Rozien datang ke lokasi, Rozien sudah terkapar dengan luka tusuk di dada. Rozien pun meregang nyawa saat dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Polisi berhasil menangkap kedua pelaku setelah mendapat laporan dari korban lainnya yang bernama Zulva. Saat itu, Zulva dipalak oleh kedua pelaku beberapa jam setelah Rozien dibunuh. (ern/ern/Detik)

Pembunuhan Santri Husnul Khotimah Kuningan Penjara


Loading...