TKI di Singapura yang Dituduh Campur Minuman Majikan dengan Darah Menstruasi Dibui 7 Bulan

TKI di Singapura yang Dituduh Campur Minuman Majikan dengan Darah Menstruasi Dibui 7 Bulan
TKI di Singapura yang mencampur air minum dan beras majikan dengan darah menstruasi serta mencuri dibui 6 bulan dan 7 pekan (Foto: AFP)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 10:37 WIB

Terasjabar.id - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) pekerja rumah tangga di Singapura yang dituduh mencampur air minum dan beras di rumah majikan dengan darah menstruasi serta air kencingnya menjalani sidang vonis pada Senin (13/1/2020).

Melnasir dari inews.id, perempuan berinisial D itu dijatuhi dua hukuman penjara untuk dua dakwaan yakni masing-masing 6 bulan dan 7 pekan. Selain mencampur minuman dan makanan, dia juga didakwa mencuri.

Keluarga tersebut sempat mengonsumsi minuman dan beras yang terkontaminasi hingga kemudian menyadari dan melaporkan D ke polisi dalam peristiwa pada 2019.

Motif perbuatan tersebut, D yakin dengan mencampur minuman dan beras dengan darah menstruasi dan air kencing, majikan akan menurut permintaannya dan tak akan memarahi.

D mengaku bersalah atas dua tuduhan itu.

Wakil Jaksa Penuntut Umum Angela Ang mengatakan, D mulai bekerja pada 2017 untuk melayani satu keluarga yang terdiri dari enam orang di Punggol.

Peristiwa ini terjadi pada Agustus, D mencampur cairan tubuhnya dengan air minum dan beras.

Secara terpisah, dia juga mencuri uang dengan total lebih dari 13.000 dolar Singapura milik ibu majikannya dalam lima kesempatan, yakni antara Agustus 2017 hingga Juni 2018.

"Terdakwa dapat mengakses kamar korban saat membersihkan rumah, mengetahui bahwa brankas itu ditaruh di lemari. Karena itu dia memutuskan untuk mencuri dengan mengakses brankas tersebut. Untuk melakukannya, terdakwa mulai memantau korban setiap kali membuka iPad-nya. Dengan melakukan itu, terdakwa berhasil mengidentifikasi password numerik iPad pengadu. Terdakwa kemudian menunggu sampai dia sendirian di rumah," kata Ang, dikutip dari The Straits Times, Selasa (14/1/2020).

Setelah berhasil mengambil, uang itu diserahkan ke perempuan WNi lainnya yang kemudian dikirim kembali ke kampung halaman.

Dokumen pengadilan tidak menyebut bagaimana kasus pencurian ini terungkap, namun sang majikan melaporkannya ke polisi pada 6 Oktober 2019.

Sesuai aturan Singapura, hukuman untuk kasus pencurian bisa mencapai 7 tahun dan denda.

TKI di Singapura yang Dituduh Campur Minuman Majikan dengan Darah Menstruasi Dibui 7 Bulan


Loading...