2 Peretas Website PN Jakpus Tamatan SD dan SMP

2 Peretas Website PN Jakpus Tamatan SD dan SMP
Polisi menangkap 2 peretas website Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Editor: Admin Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 07:42 WIB

Terasjabar.id - Polisi menangkap peretas website Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku berinisial CA (24) dan AY (22) itu diketahui tidak memiliki latar belakang gelar ahli teknologi.

Mengutip dari inews.id, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol mengatakan, CA hanya tamatan Sekolah Dasar (SD), sedangkan AY hanya tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP). CA dan AY tergabung dalam komunitas Typical Idiot Security.

"Kelompok ini tertutup sekali. Mereka juga bisa hidup mewah dengan membobol kartu kredit Airbnb," ujar Reinhard, di Humas Mabes Polri, Senin (13/1/2020).

Dia menuturkan, CA meretas website PN Jakpus dengan mengunggah backdoor. Selanjutnya, akses backdoor diberikan kepada AY. CA dan AY mengganti tampilan website dengan foto demonstran pembawa bendera Merah Putih, Luthfi Alfiandi.

"AY kemudian melakukan deface terhadap tampilan situs sipp.pn-jakartapusat.go.id," ucapnya.

Luthfi Alfiandi, pembawa bendera Merah Putih saat demonstrasi siswa STM (SMK) di depan Gedung DPR didakwa tiga pasal alternatif. Pertama, dijerat Pasal 212 jo 214 ayat (1) KUHP karena dinilai melakukan kekerasan terhadap pejabat pemerintah yang bertugas secara sah (polisi) yang pengamanan aksi yang diikuti oleh Luthfi.

Kedua, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP terkait penggunaan kekerasan terhadap satu orang atau barang. Ketiga dijerat Pasal 218 KUHP karena tetap berkerumun saat sudah diperingati oleh polisi yang bertugas.

2 Peretas Website PN Jakpus Tamatan SD dan SMP Hacker


Loading...