Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pekerja SPBU Gasak Uang Majikan Rp40 Juta

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang, Pekerja SPBU Gasak Uang Majikan Rp40 Juta
Rekaman CCTV menunjukkan aksi pelaku saat mencuri uang dari laci kasir SPBU di Kota Palangkaraya, Kalteng, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews/Ade Sata)
Editor: Admin Hot News —Selasa, 14 Januari 2020 07:39 WIB

Terasjabar.id - Pekerja SPBU di Jalan Seth Adji Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), menggasak uang tunai sebesar Rp40 juta dari laci kasir. Pelaku bernama Muhammad Aril Nor (47), nekat karena sakit hati kepada majikan yang juga masih kerabatnya setelah tidak dipinjami uang.

Dilansir dari inews.id, aksi pencurian di SPBU tersebut terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman CCTV terlihat detik-detik pelaku beraksi pada Jumat, 10 Januari 2020 lalu. Pelaku tampak menggunakan topi dan menutupi wajah dengan masker.

Dia perlahan masuk melalui pintu yang dikunci dengan rantai ke ruang kasir. Pelaku lalu menguras uang tunai Rp40 juta yang disimpan di laci meja, lalu kabur meninggalkan lokasi.

Berbekal rekaman itu, polisi dengan cepat mengetahui identitas pelaku. Polisi menangkap pelaku di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Pelaku terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas di bagian kaki karena berusaha melarikan diri saat diminta untuk menunjukan barang bukti.

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan, dari tangan pelaku, petugas menyita uang tunai lebih dari Rp3 juta, sisa hasil curian dari pemilik SPBU tempatnya bekerja. Polisi juga menyita pakaian, sepatu, dan perhiasan yang sempat dibelikan pelaku untuk sang istri.

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku ternyata sudah dua kali beraksi mencuri uang di SPBU milik saudaranya itu. Pelaku pertama kali mencuri uang sebesar Rp10 juta. Namun, pemilik SPBU saat itu tidak melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku hanya diminta untuk mengembalikan uang curian dengan menyicilnya melalui pemotongan gaji setiap bulan.

“Jadi total uang yang dicuri pelaku sebesar Rp50 juta,” kata Kapolresta Palangkaraya saat pemaparan kasus di Mapolresta Palangkaraya, Senin (13/1/2020).

Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menghadirkan tersangka pencurian di SPBU saat pemaparan kasus di Mapolresta Palangkaraya, Kalteng, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews/Ade Sata)
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri menghadirkan tersangka pencurian di SPBU saat pemaparan kasus di Mapolresta Palangkaraya, Kalteng, Senin (13/1/2020). (Foto: iNews/Ade Sata)

 

Sementara pelaku di hadapan polisi mengaku nekat mencuri uang dari SPBU lantaran sakit hati terhadap pemilik. Pasalnya, pemilik yang juga saudara sepupunya itu menolak meminjamkan uang kepada dia.

“Sakit hati aja, waktu itu saya minjam uang Rp250.000 waktu mau tahun baru lalu, tapi enggak dikasih,” kata Muhammad Aril Nor.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di tahanan Mapolresta Palangkaraya. Dia diancam pasal pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sakit Hati Tak Dipinjami Uang Pekerja SPBU Gasak Uang Majikan Rp40 Juta Kalimantan Tengah (Kalteng)


Loading...