Terasjabar.id - Perwakilan kelompok masyarakat korban banjir Jakarta 2020 mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim advokasi banjir Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dalam musibah banjir Jakarta pada Rabu 1 Januari 2020, ada indikasi Gubernur Anies melanggar hukum karena tidak adanya peringatan dini kepada warganya akan datang banjir.
Sebab tidak adanya peringatan dini tersebut, warga jadi kelimpungan mengevakuasi segala harta bendanya. Hal ini menurut Azas merupakan kewajiban Gubernur melindungi warga.
"Gugatan kami ini ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pertanyaannya, apa sih dasar gugatannya, dasar gugatannya, Gubernur DKI Jakarta lalai dalam menjalankan kewajiban hukumnya. Kewajiban hukumnya harus melindungi warga Jakarta atau orang yang ada di Jakarta ketika itu supaya tidak berdampak buruk sekali dari banjir yang terjadi," kata Azas usai mendaftarkan gugatan, Senin (13/1/2020).
Ia menambahkan, untuk jumlah warga yang ikut serta dalam class action atau gugatan banjir Jakarta berkelompok yang terverifikasi mencapai 243 warga Jakarta. Jumlah itu mewakili lima wilayah Jakarta.