Member Investasi Bodong MeMiles Minta Perlindungan DPR Karena Takut Menjadi Tersangka

Member Investasi Bodong MeMiles Minta Perlindungan DPR Karena Takut Menjadi Tersangka
(Detik News : Google)
Editor: Epenz Hot News —Senin, 13 Januari 2020 17:57 WIB

Terasjabar.id - DPR menerima aduan dari member investasi MeMiles. Para member itu ketakutan dijadikan tersangka dalam kasus investasi bodong yang menembus Rp 750 miliar tersebut.

Pertemuan antara member investasi MeMiles dan DPR dilakukan di ruang pansus B, kompleks parlemen, Jakarta Selatan. Pertemuan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Ahmad Dasco dan Ketua Komisi XI Dito Ganinduto.

"Kami menerima perwakilan dari member MeMiles Indonesia, yang terjadi kasus di Surabaya. Pada pokok prinsipnya mereka mengharapkan perlindungan dari DPR RI, mengharapkan supaya dana yang mereka sudah masukan sebagai pembelian surat iklan, karena mereka mengharapkan reward-nya itu tidak hilang," kata Dasco usai pertemuan, Senin (13/1/2020).
Dasco mengatakan para member MeMiles itu meminta perlindungan kepada DPR agar dana yang telah dimasukkan tidak hilang. Para member itu, kata Dasco, juga meminta perlindungan hukum.


"Para member ini juga meminta perlindungan hukum karena menurut informasi yang mereka dapat mudah-mudahan tidak betul. Bahwa Polda Jatim akan mengembangkan perkaranya sampai ke member-member ini. Padahal member ini adalah merupakan pembeli dari surat iklan," lanjit Dasco.

Dasco mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan meminta keterangan dari beberapa pihak terkait, seperti OJK, kepolisian, dan pembuat aplikasi.

"Nanti Komisi XI akan menindaklanjuti untuk kemudian meminta masukan kepada semua pihak, baik perusahaan, OJK, kepolisian, kalau perlu kepada pembuat aplikasi," kata Dasco.


Sebelumnya, Polda Jatim menangkap pucuk pimpinan pembuat aplikasi MeMiles, Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay. Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan MeMiles tak memiliki izin operasi dari perbankan. Untuk itu, investasi ini tak memiliki jaminan dan membahayakan masyarakat. Terlebih, iming-iming bonus yang ditawarkan cukup fantastis.

"Mereka memiliki 264 ribu member dari selama 8 bulan dengan nilai omzet hampir Rp 750 miliar dan kami sudah melakukan penahanan dan menetapkan tersangka 2 orang inisial KP dan FS. Ini salah satu direktur utamanya dan salah satu orang kepercayaannya dan juga sudah mengamankan atau memblokir rekening atas nama PT Kam and Kam," kata Luki.  Disadur dari Detik.com

Investasi Bodong Investasi MeMiles Member DPR


Loading...