Jual Sabu, Mantan Kapolsek Payung Terancam Dipecat dari Kepolisian

Jual Sabu, Mantan Kapolsek Payung Terancam Dipecat dari Kepolisian
Ilustrasi. (Istimewa)
Editor: Admin Hot News —Sabtu, 11 Januari 2020 16:49 WIB

Terasjabar.id - Mantan Kapolsek Payung, Iptu Samson Sembiring terancam dipecat dari keanggotaan Polri usai diamankan terkait kasus dugaan perdagangan narkoba jenis sabu. Selain itu, Samson Sembiring juga terancam pidana penjara minimal empat tahun penjara akibat perbuatannya.

“Menurut ketentuan Undang-Undang Kepolisian, anggota kepolisian jika terlibat tindak pidana dengan ancaman lebih dari empat tahun, maka dia akan direkomendasikan tidak layak menjadi anggota Kepolisian atau dipecat,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Hendri Marpaung, yang dikutip dari inews.id, Sabtu (11/1/2020).

Hendri menyebutkan, Iptu Samson Sembiring baru dua bulan ditunjuk menjadi Kapolsek Payung di wilayah Polres Karo. Tersangka sempat menyangkal dirinya terlibat narkoba. “Oknum polisi ini baru dua bulan melaksanakan tugas sebagai Kapolsek Payung. Saat diambil keterangannya, dia menyangkal. Ya boleh-boleh saja dia menyangkal, itu hak dia,” ujar Hendri.

Sebelumnya, Samson Sembiring diamanakan karena mengedarkan narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita uang sebesar Rp30 juta yang diduga berasal dari perdagangan narkoba jenis sabu.

“Saat ditangkap (oknum Kapolsek), petugas juga menyita uang pembelian sabu sebesar Rp30 juta dari oknum polisi ini. Jadi oknum polisi ini sudah kami tahan sejak Senin (6/1/2020),” ujarnya.

Penangkapan tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari penangkapan tiga pelaku pengedar narkoba, yakni DK, JT, dan GB. Kepada petugas, DK mengaku memperoleh sabu dari Kapolsek Payung Iptu Simson Sembiring.

“Tersangka mengaku sudah lima kali bertemu dengan oknum polisi ini. Empat kali mengambil barang dan satu kali penyerahan uang pembelian 50 gram sabu,” katanya.

 

Jual Sabu Mantan Kapolsek Payung Terancam Dipecat dari Kepolisian


Loading...