Indonesia Dilaporkan Rugi Rp 2,5 Triliun Gara-Gara Pemblokiran Internet Di 2019

Indonesia Dilaporkan Rugi Rp 2,5 Triliun Gara-Gara Pemblokiran Internet Di 2019
Editor: S.N.A Teras Techno —Sabtu, 11 Januari 2020 16:37 WIB

Terasjabar.id - Sejumlah negara dilaporkan terpaksa melakukan pemblokiran internet sepanjang tahun 2019, salah satunya adalah Indonesia. Pemblokiran internet serta pembatasan akses media sosial ini rupanya turut berdampak pada ekonomi.

Berdasarkan riset yang dilakukan oleh situs Top10VPN.com, pemblokiran internet di Indonesia pada 2019 menyebabkan kerugian yang totalnya mencapai USD 187,7 juta atau sekitar Rp 2,5 triliun. Dalam laporan bertajuk "The Global Cost of Internet Shutdowns in 2019" itu, total pemblokiran internet di Indonesia mencapai 338 jam.

Dilansir dari WowKeren, Indonesia disebut melakukan pemblokiran internet besar-besaran di Papua sebanyak 2 kali menyusul pecahnya kerusuhan di sana. Pemblokiran yang satu disebut berlangsung hanya sebentar, namun yang satunya lagi dilakukan selama 2 minggu.

Selain di Papua, Indonesia juga sempat membatasi akses media sosial selama 78 jam di Jakarta. Pemblokiran ini dilakukan pada Mei 2019 lalu, saat kerusuhan pecah usai Joko Widodo-Ma'ruf Amin diumumkan sebagai pemenang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

"Pemerintah Indonesia berusaha untuk membenarkan pemblokiran yang diperlukan untuk menghentikan penyebaran disinformasi dan 'berita palsu' yang dapat mengobarkan ketegangan," demikian kutipan laporan yang ditulis oleh Samuel Woodhams dan Simon Migliano tersebut.

Sementara itu, riset ini menganalisis total 122 negara yang melakukan pemblokiran internet dan pembatasan akses media sosial di 2019. Secara keseluruhan, 122 negara tersebut dilaporkan melakukan pemblokiran dengan total durasi mencapai 18.225 jam. Kerugian yang dihasilkan juga mencapai USD 8 miliar atau sekitar Rp 110 triliun.

Di sisi lain, pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019 lalu sempat dikritik oleh sejumlah pihak. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) kala itu, Rudiantara, menejelaskan bahwa kebijakan tersebut ditetapkan demi menjaga keamanan nasional.

"Ya kalau pro kontra, semua apa pun yang diambil pasti ada yang suka ada yang tidak suka," ujar Rudiantara di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, pada 22 Agustus 2019. "Tapi ini kan kepentingan nasional dan sudah dibahas dengan aparat penegak hukum."

Indonesia Dilaporkan Rugi Rp 2 5 Triliun Gara-Gara Pemblokiran Internet Di 2019


Loading...