Polisi Mengumumkan Sejumlah Nama Artis yang Dipanggil Menjadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles

Polisi Mengumumkan Sejumlah Nama Artis yang Dipanggil Menjadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Jumat, 10 Januari 2020 18:52 WIB

Terasjabar.id - Polisi mengumumkan sejumlah nama artis yang dipanggil menjadi saksi kasus investasi bodong MeMiles. Ada empat artis yang telah mendapat surat panggilan menjadi saksi.Keempatnya yakni EDM atau Eka Deli Mardiyana, MT atau Marcello Tahitoe alias Ello, AN atau Adjie Notonegoro dan J atau Judika. Selain itu, ada beberapa inisial artis lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini. Seperti TM, ID, ZG, UGB, dan MJ.


Lalu, apakah artis yang terlibat ini bisa dijadikan tersangka? Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan pihaknya masih mendalami hal ini."Nanti ini pada saat didalami kami akan dalam penyidikan nanti mens reanya bagaimana, nanti akan kita ketahui," kata Luki di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (10/1/2020).


Luki menambahkan pihaknya belum menyatakan status tersangka pada beberapa artis ini. Yang jelas, para artis ini akan dipanggil terlebih dahulu untuk dimintai keterangan sebagai saksi.Jika dalam surat panggilan yang dilayangkan, para artis ini tidak hadir, Luki siap untuk menjemput mereka."Kami belum berani untuk menyatakan (status tersangka). Yang jelas orang-orang ini akan kami periksa. Kalau tidak datang, akan kami jemput," lanjut Luki, dilansir dari Detik.com.


Luki menambahkan para artis ini diduga menerima benda sebagai endorser. Saat ditanya apa mereka juga menerima uang, Luki masih belum mengetahui."(Para artis menerima) benda tapi pada saat pemeriksaan kami tidak tahu apa ini ada uang. Nanti kami sampaikan secara transparan, yang jelas, nanti kami bertahap. Banyak publik figur, nanti kami sampaikan. Karena tujuan kami yang utama di sini menyelamatkan uang masyarakat yang mereka ini tertipu dan ingin kaya secara cepat. Ada pihak yang pandai memainkan, ini seolah bisnis menggiurkan tapi ini bisnis yang betul-betul bodong. Kami akan selamatkan uang masyarakat," pungkas Luki.


Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus MeMiles. Keempatnya yakni Kamal Tarachan atau Sanjay sebagai direktur, Suhanda sebagai manajer, Martini Luisa (ML) atau Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.Sebelumnya, kasus ini terbongkar saat Polda Jatim mendapati investasi MeMiles yang belum berizin. Investasi ini disebut telah memiliki 264 ribu nasabah atau member.


Selain itu, dalam praktiknya, MeMiles juga memberikan iming-iming hadiah fantastis dan tak masuk akal pada nasabah. Misalnya saja hanya investasi ratusan ribu, nasabah sudah bisa membawa pulang sejumlah barang elektronik seperti TV, Kulkas, hingga AC.Hal ini lah yang membuat peminat MeMiles melonjak. Dalam 8 bulan beredar, MeMiles telah mengantongi omzet Rp 750 miliar. Polisi pun menyita uang total Rp 122 Miliar yang tersisa di rekening utama.

memiles penipuan investasi investasi bodong


Loading...