Pegawai Pengadilan Agama Blora Curi Ratusan Akta Cerai di Kantornya
Terasjabar.id - Polisi meringkus dua pria pelaku pencurian di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Blora. Pelaku menggondol ratusan blangko akta cerai dan blangko cerai."Tersangka berhasil kami amankan, berikut barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo di Mapolres Blora, Jumat (10/1/2020).
Pelaku yakni Akbar Suryo Baskoro (37) warga Gajah Mungkur, Semarang yang berstatus pegawai honorer Pengadilan Agama Blora, dan Moh Kusen (58) warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora. Keduanya ditangkap di tempat berbeda yakni di wilayah Kendal dan Blora.
Kemudian tiga bendel blangko akta cerai yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.Akbar mengaku akta cerai tersebut dijual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang. Satu akta cerai dijual Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
"Saya jual dua jutaan ke orang yang lagi butuh tanpa ngurus di pengadilan. Yang sudah laku ada delapan berkas yang berhasil saya jual," aku Akbar.Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dilansir dari Detik.com.
blora pencurian pencurian akta cerai pengadilan agama blora akta cerai polres blora