Pegawai Pengadilan Agama Blora Curi Ratusan Akta Cerai di Kantornya

Pegawai Pengadilan Agama Blora Curi Ratusan Akta Cerai di Kantornya
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Jumat, 10 Januari 2020 18:03 WIB

Terasjabar.id - Polisi meringkus dua pria pelaku pencurian di kantor Pengadilan Agama Kelas 1 B Blora. Pelaku menggondol ratusan blangko akta cerai dan blangko cerai."Tersangka berhasil kami amankan, berikut barang buktinya," kata Kasat Reskrim Polres Blora AKP Hery Dwi Utomo di Mapolres Blora, Jumat (10/1/2020).


Pelaku yakni Akbar Suryo Baskoro (37) warga Gajah Mungkur, Semarang yang berstatus pegawai honorer Pengadilan Agama Blora, dan Moh Kusen (58) warga Desa Sumber, Kecamatan Kradenan, Blora. Keduanya ditangkap di tempat berbeda yakni di wilayah Kendal dan Blora.

Hery menjelaskan, pelaku beraksi dengan cara menggunakan kunci duplikat. Kunci duplikat itu dibawa Akbar, pegawai honorer yang telah bekerja selama enam tahun di Pengadilan Agama Blora. Setelah kasus ini terungkap, Akbar kemudian dinonaktifkan oleh kantornya.
"Pelaku Akbar Suryo Baskoro ini adalah mantan karyawan honorer di Pengadilan Agama, sehingga bisa mendapatkan kunci untuk diduplikatkan," terang Hery.Akta cerai yang digondol sebanyak 150 lembar akta kosong dan 17 lembar akta cerai milik masyarakat.

Kemudian tiga bendel blangko akta cerai yang terdiri dari satu bendel 13 dengan seri K no.36351-36400, satu bendel 31 dengan seri K no.37251-37300, satu bendel 32 dengan seri K no.37201-37350 dan tujuh belas lembar akta cerai.Akbar mengaku akta cerai tersebut dijual kepada masyarakat yang ingin mengurus proses perceraian tanpa mengikuti sidang. Satu akta cerai dijual Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.


"Saya jual dua jutaan ke orang yang lagi butuh tanpa ngurus di pengadilan. Yang sudah laku ada delapan berkas yang berhasil saya jual," aku Akbar.Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, dilansir dari Detik.com.

blora pencurian pencurian akta cerai pengadilan agama blora akta cerai polres blora


Loading...