Lampu Motor Jokowi Tak Nyala Disinggung di Gugatan MK, Ini Kata Sekjen PPP

Lampu Motor Jokowi Tak Nyala Disinggung di Gugatan MK, Ini Kata Sekjen PPP
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Jumat, 10 Januari 2020 15:02 WIB

Terasjabar.id - Mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi Hulu, mengungkit peristiwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak menyalakan lampu motor saat berkendara di Tangerang pada 2018. Peristiwa itu dijabarkan Eliadi dalam permohonan gugatan uji materi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Sekjen PPP, Arsul Sani, menyakini peristiwa Jokowi tidak menyalakan lampu motor tidak akan dijadikan pertimbangan oleh MK dalam menerima gugatan Eliadi.Menurut Arsul, jika nantinya gugatan Eliadi dikabulkan, maka MK semata ingin menyatakan bahwa seluruh pasal dalam UU LLAJ berlaku untuk semua warga negara Indonesia (WNI).

"Yang namanya putusan MK itu kan tidak bisa menyorot, misalnya karena ini (tidak menyalakan lampu) terus dia menilai yang dilakukan katakanlah presiden atau siapapun tidak menyalakan lampu tapi tidak ditilang, kan nggak akan seperti itu," kata Arsul di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (10/1/2020).


"Tentu putusan MK kalau pun menerima itu, itu akan mengatakan bahwa keharusan menyalakan lampu itu berlaku untuk semuanya agar pasal itu menjadi konstitusional. Seperti itu saja," imbuhnya.Arsul menyatakan menghormati sikap Eliadi yang mengajukan uji materi UU LLAJ. Wakil Ketua MPR RI itu menegaskan setiap WNI memili hak yang sama di mata hukum.


"Mengajukan uji materi itu kan hak konstitusional warga negara, siapa pun. Yang kedua, yang namanya uji materi itu kan tidak selalu dalam rangka membatalkan sebuah pasal UU," sebutnya."Tetapi dalam rangka menegaskan juga berlakunya suatu ketentuan UU yang katakanlah tidak membeda-bedakan, karena memang persamaan depan hukum itu merupakan prinsip yang ada di konstitusi kita," sambung Arsul, seperti dilansir dari Detik.com.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UKI, Jakarta, Eliadi Hulu menggugat UU LLAJ ke MK. Sebab, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.Eliadi ditilang personel Polantas di Jalan DI Panjaitan, Jaktim, pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala.


Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.Eliadi kemudian bersama temannya, Ruben Saputra, menggugat Pasal 197 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:

Pasal 197 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.


Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).


Eliadi juga berdalih mengapa hanya ia yang ditilang, sementara Presiden Joko Widodo yang melakukan hal serupa tidak ditilang."Presiden Joko Widodo pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB mengemudi sepeda motor di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten, dan tidak menyalakan lampu utama sepeda motor dikemudikannya namun tidak dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak kepolisian," kata Eliadi yang tertuang dalam berkas permohonan sebagaimana dilansir website MK, Jumat (10/1).

uu llaj uu lalu lintas uji materi lampu sepeda motor tilang lampu sepeda motor tilang eliadi eliadi hulu


Loading...