Polresta Bandung Tangkap Komplotan Penjual Bocah 16 Tahun Jadi PSK

Polresta Bandung Tangkap Komplotan Penjual Bocah 16 Tahun Jadi PSK
Engkos Kosasih
Editor: Admin Teras Bandung —Jumat, 10 Januari 2020 13:52 WIB

Terasjabar.id - SATUAN Reskirm Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak. Dua korbannya berusa 16 tahun dan warga Kampung Rancalongan RT 01/RW 11 Desa Solokanjeruk, Kecamtan Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Yaitu berinisial PS dan YY.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P mengatakan terduga pelaku perdagangan orang itu berjumlah tujuh orang.

"Namun baru ketangkap 5 orang, dari kelima orang terebut berinisial, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk dijadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal Pinang dan dipekerjaan sebagai PSK," kata Agta kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020).

Menurut Agta, dua tersangka yang sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), yakni berinisial HM tugasnya menjemput korban di rumah dan membujuk rayu korban.

“Petugas menangkap 5 dari 7 tersangka. Dalam melakukan aksinya, modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di pulau Bangka Belitung. Namun di sana dipekerjakan sebagai pekerja sek komersial (PSK)," tegas Agta.

Hasil pengungkapan perdaganan anak oleh Satuan Reskrim Polresta Bandung, selain menangkap para tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru. Selain itu satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam.

"Akibat perbutannya para pelaku diancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun," katanya.

(galamedianews.com)


 

SATUAN Reskirm Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan anak. Dua korbannya berusa 16 tahun dan warga Kampung Rancalongan RT 01/RW 11 Desa Solokanjeruk, Kecamtan Solokanjeruk Kabupaten Bandung. Yaitu berinisial PS dan YY. Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Agta Bhuana Putra, S.I.K., M.A.P mengatakan terduga pelaku perdagangan orang itu berjumlah tujuh orang. "Namun baru ketangkap 5 orang, dari kelima orang terebut berinisial, RS sebagai pengelola cafe, FT yang memilih pakaian untuk dijadikan PSK, RN yang mencarikan dan menawarkan pekerjaan, DN membantu membuat surat domisili, HM yang membawa korban ke Pangkal Pinang dan dipekerjaan sebagai PSK," kata Agta kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Jumat (10/1/2020). Menurut Agta, dua tersangka yang sampai saat ini masih DPO (daftar pencarian orang), yakni berinisial HM tugasnya menjemput korban di rumah dan membujuk rayu korban. “Petugas menangkap 5 dari 7 tersangka. Dalam melakukan aksinya, modusnya membawa anak di bawah umur dari Kabupaten Bandung, dengan alasan untuk bekerja di pulau Bangka Belitung. Namun di sana dipekerjakan sebagai pekerja sek komersial (PSK)," tegas Agta. Hasil pengungkapan perdaganan anak oleh Satuan Reskrim Polresta Bandung, selain menangkap para tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kaso berwarna merah, satu buah celana levis pendek berwarna biru. Selain itu satu buah baju pendek dan rok pendek berwarna kuing, satu buah baju mini dress berwarna merah, satu buah baju mini dress berwarna hitam. "Akibat perbutannya para pelaku diancam dengan Pasal 76F Jo Pasal 83 sanksi pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. Pasal 761 pasal 88 sanksi pidana maks 10 tahun," katanya.

Artikel ini telah tayang di galamedianews.com, link: https://www.galamedianews.com/crime-story/244120/polresta-bandung-tangkap-komplotan-penjual-bocah-16-tahun-jadi-psk.html
Penulis: Engkos Kosasih
Editor: Brilliant Awal

Polresta Bandung Tangkap Komplotan Penjual Bocah 16 Tahun Jadi PSK


Loading...