Polres Karanganyar Menghentikan Aktivitas Pengelolaan Hutan Sebagai Tempat Wisata di Tawangmangu

Polres Karanganyar Menghentikan Aktivitas Pengelolaan Hutan Sebagai Tempat Wisata di Tawangmangu
(Radar Solo - Jawa Pos : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 Januari 2020 10:52 WIB

Terasjabar.id - Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di lereng Gunung Lawu, tepatnya di Desa Gondosuli, Tawangmangu. Pengelola dinilai melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah.

"Video aktivitas perusakan ini viral di media sosial, kemudian dari kepolisian melakukan tindakan," ujar Kapolsek Tawangmangu, AKP Ismugiyanto, saat dihubungi detikcom, Jumat (10/1/2020).

Lokasi perusakan tersebut terjadi di petak 45 minus 2 RPH Tlogodlingo BKPH Lawu Utara, tepatnya di Deda Gondosuli. Saat ini seluruh aktivitas di lokasi tersebut dihentikan karena sedang dalam penanganan kepolisian.

"Kita koordinasi dengan Perhutani, memang ada pihak ketiga yang meminta izin pengelolaan hutan untuk wisata. Tapi karena dari Perhutani ada aturan tertentu yaitu tidak merusak alam, sehingga kita tindak lanjuti,"papar Ismugiyanto.

Polisi Setop Perusakan Hutan Lawu dengan Dalih Membuka Lokasi WisataPerusakan hutan di Gondosuli, Tawangmangu. (Foto: Istimewa)


Polisi, lanjutnya, sudah melakukan olah TKP dan memasang garis polisi di sekitar lokasi. Ada tiga garis polisi yang dipasang, yakni di akses masuk, di lokasi pohon yang ditebang serta di bagian atas tebing.


"Total wilayah yang ditutup sekitar 1,66 hektare. Serta ada satu unit ekskavator kami amankan. Saat ini kasus ditangani unit 2 Satreskrim Polres Karanganyar," kata Ismugiyanto.
Terpisah, Kasatreskrim Karanganyar, AKP Ismanto, membenarkan hal ini. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan memeriksa saksi-saksi.

"Pihak pengelola sedang kita periksa. Statusnya masih saksi," ujarnya singkat. 

Polres Karanganyar Pengelolaan Hutan Temapt Wisata di Lereng Gunung Lawu Tawangmangu


Loading...