Mengenakan Rompi Tahanan Dengan Kondisi Tangan Diborgol, Wahyu Setiawan dan Orang Kepercayaannya Resmi Ditahan KPK

Mengenakan Rompi Tahanan Dengan Kondisi Tangan Diborgol, Wahyu Setiawan dan Orang Kepercayaannya Resmi Ditahan KPK
(Suara.com : Google)
Editor: Epenz Hot News —Jumat, 10 Januari 2020 08:59 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina.

Pantauan Okezone, Wahyu keluar keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 01.25 WIB. Ia keluar mengenakan rompi tahanan KPK dengan kondisi tangan diborgol dan ditutup tas hitam.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kenakan Rompi Tahanan KPK Usai Ditetapkan sebagai Tersangka (foto: Okezone/M Rizky)


Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan Wahyu menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada KPU.

"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan kepada seluruh jajaran KPU," tuturnya, Jumat (10/1/2020).

Wahyu mengatakan, bahwa kasusnya tersebut murni kesalahan pribadi. Dan ia berjanji akan menghormati proses hukum yang ada di KPK.

"Ini murni masalah pribadi saya, dan saya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK," tuturnya.

Sebelumnya Agustiani Tio Fridelina sudah lebih dulu keluar gedung KPK untuk ditahan. Saat keluar Agustina nampak membawa map merah dan tas hitam. Saat ditanya awak media Agustiani hanya bisa menutup wajahnya dengan map.

Tak ada satu patah kata pun yang terucap dari Agustiani. Ia hanya menunduk malu sembari menutupi wajahnya dan bergegeas menuju kendaraan tahanan KPK.

Pelaksana tugas (PLT) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Wahyu Setiawan akan ditahan di rutan Pomdam Guntur sementara Agustiani di rutan K4.

"Wahyu di Guntur, Agustiani Tio Fridelina (ditahan) di K4," saat dikonfirmasi wartawan.

Adapun dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) di DPR RI. Penetapan tersangka dilakukan usai menggelar serangkaian pemeriksaan dan proses penyelidikan.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kenakan Rompi Tahanan KPK Usai Ditetapkan sebagai Tersangka (foto: Okezone/M Rizky)

Empat tersangka tersebut yakni, Komisioner KPU Wahyu Setiawan (WSE) dan Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sekaligus orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan dua pihak pemberi suap yakni, Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku (HAR) dan pihak swasta, Saeful (SAE).

Wahyu Setiawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kasus Dugaan Suap Ditahan


Loading...