Jadi Oknum Peminta Sumbangan di Masjid Bandung, Dua WN Pakistan Dideportasi

Jadi Oknum Peminta Sumbangan di Masjid Bandung, Dua WN Pakistan Dideportasi
Pihak Imigrasi Bandung menyampaikan keterangan soal dua WN Pakistan yang aktivitasnya dianggap melanggar. (Foto: istimewa)
Editor: S.N.A Teras Bandung —Kamis, 9 Januari 2020 16:40 WIB

Terasjabar.id - Dua pria warga negara (WN) Pakistan dideportasi Imigrasi Bandung. Keduanya dianggap melakukan kegiatan mencurigakan dengan meminta sumbangan di area masjid.

Dilansir dari Detik.com, Kedua WN Pakistan itu bernama RAB Nawaz (36) dan Abdul Ghafoor Shakir (59). Mereka datang ke Bandung pada 4 Desember 2019 dengan izin tinggal berupa visa kunjungan beberapa kali kedatangan indeks D212 yang berlaku satu tahun.

Kepala Kantor Imigrasi Bandung Uray Avian menjelaskan awalnya petugas mendapatkan informasi masyarakat tentang keberadaan kedua WN Pakistan itu di Masjid Cipaganti.

"Ada laporan dari DKM Masjid Cipaganti terkait adanya kegiatan mencurigakan dari kedua WN Pakistan tersebut. Keduanya meminta sumbangan kepada jemaah Masjid Cipaganti Bandung," kata Uray dalam keterangan yang diterima detikcom, Kamis (9/1/2020).

Petugas dari tim pengawasan orang asing langsung menindaklanjuti informasi itu pada 14 Desember 2019. Kedua WN Pakistan itu lalu dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil wawancara singkat di lapangan, kedua WN Pakistan tersebut mengaku sedang meminta bantuan sumbangan untuk pembangunan salah satu mesjid di Pakistan," katanya.

sumbangan Masjid Bandung 2 WN Pakistan Dideportasi Pakistan


Loading...