Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Kembali Dipanggil KPK

Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantunya Kembali Dipanggil KPK
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Kamis, 9 Januari 2020 11:18 WIB

Terasjabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di kasus suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. KPK memanggil Nurhadi kali ini sebagai tersangka.


"Dipanggil sebagai tersangka," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (9/1/2020)KPK juga memanggil menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono sebagai saksi. Rezky dipanggil sebagai saksi untuk Nurhadi."Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali, dilansir dari Detik.com.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar.Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA. Selain Nurhadi, KPK menjerat 2 tersangka lain, yaitu menantu dari Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.


Selain urusan suap, Nurhadi dan Rezky disangkakan KPK menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.Kemudian, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.

kpk nurhadi eks sekretaris ma nurhadi nurhadi tersangka


Loading...