Bentrokan Geng Motor di Kota Cirebon, Tujuh Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Bentrokan Geng Motor di Kota Cirebon, Tujuh Pelaku Dijerat Pasal Berlapis
(Tribunjabar.id : Google)
Editor: Epenz Hot News —Selasa, 7 Januari 2020 13:52 WIB

Terasjabar.id - Polres Cirebon Kota telah mengamankan tujuh pelaku bentrokan geng motor di Jalan Katiasa, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, pada Minggu (7/1/2020) dinihari.

Akibatnya, MAB (23) dan AS (15) dari kelompok Gengster Cirebon meninggal dunia dalam bentrokan itu.

Menurut Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, para pelaku dari kelompok Remaja Penggung Untuk Santai (RPUS) itu dijerat pasal berlapis.

"Kami pastikan pelaku dapat hukuman berat dan menggunakan pasal berlapis," kata Roland Ronaldy saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jl Veteran, Kota Cirebon, Selasa (7/1/2020).

Tujuh pelaku yang telah ditangkap itu masing-masing berinisial DH (18), S (17), MFS (17), MF (17), AP (17), IS (16), dan MTR (20).

Ia mengatakan, pasal berlapis yang diterapkan dari mulai penganiayaan hingga pembunuhan berencana.

Di antaranya, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Ancaman hukuman maksimal tujuh pelaku ini mencapai 20 tahun," ujar Roland Ronaldy.

Menurut dia, penerapan pasal berlapis itu merupakan keseriusan Polres Cirebon Kota dalam memberantas tawuran ataupun bentrokan.

Terlebih peristiwa itu mengakibatkan hilangnya nyawa dua orang sekaligus.

Sebab, pihaknya ingin memberikan keamanan bagi masyarakat Kota Cirebon.

"Ini bukti keseriusan kami dalam menindak para pelaku," kata Roland Ronaldy. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ahmad Imam Baehaqi

Polres Cirebon Kota Bentrok Geng Motor Kota Cirebon


Loading...