Begal di Indramayu Lumpuhkan Sopir Truk Pakai Racun Tikus

Begal di Indramayu Lumpuhkan Sopir Truk Pakai Racun Tikus
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Selasa, 7 Januari 2020 13:33 WIB

Terasjabar.id - dilansir dari Detik.com, Sat Reskrim Polres Indramayu membekuk begal truk pengangkut semen. Modusnya, pelaku melumpuhkan sopir truk dengan minuman bercampur racun tikus.Pelaku yaitu TS (41), warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto menceritakan aksi begal truk pengangkut semen yang dikemudikan Hamam Slamet (50) itu berlangsung pada Jumat (3/1). Slamet mengemudikan truk bermuatan 480 sak semen dari Palimanan, Kabupaten Cirebon, menuju Pamanukan, Kabupaten Subang.


Namun, saat di SPBU Palimanan, Kabupaten Cirebon, TS meminta izin untuk ikut menumpang di truk tersebut. "Yang berangkutan (pelaku) ini mengaku ingin pulang ke rumah istrinya di Subang. Korban akhirnya mengizinkan," kata Suhermanto, Selasa (7/1/2020).


Sewaktu truk semen itu tiba di Desa Cadangpinggan, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, TS memberikan minuman yang sudah dicampur racun tikus kepada korban. Korban yang tak menaruh rasa curgia, menenggak minuman yang diberikan TS tersebut.


"Korban sempat diberikan minuman teh-susu yang dicampur racun tikus. Setelah minum, tepatnya di Jalan Raya Bangkaloa Ilir Indramayu, korban mual, muntah dan pusing. Korban menepikan kendaraannya dan pingsan," ucap Suhermanto.Saat korban dalam kondisi pingsan, lanjut Suhermanto, TS menurunkan korban dan meninggalkannya di semak-semak.

Setelah itu, TS membawa kabur truk bermuatan semen. "Semen itu dijual kepada penadah, AC dan DS, warga Indramayu. Dijual Rp 48 ribu per saknya, lebih murah dibandingkan harga normal," katanya.Selain mengamankan TS, petugas juga mengamankan dua penadah AC dan DS. "Pelaku kita tangkap kurang dari 24 jam," ucap Suhermanto.


Akibat perbuatannya, TS dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka AC dan DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

begal begal di indramayu polres indramayu racun tikus indramayu


Loading...