Usulan Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Masuk Kota Purwokerto

Usulan Pemekaran Banyumas, 8 Desa Menolak Masuk Kota Purwokerto
(Detik News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Selasa, 7 Januari 2020 11:18 WIB

Terasjabar.id - Pemkab Banyumas resmi menyampaikan rencana pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Pemkab Banyumas dan Kota Purwokerto. Namun ketika dilakukan sosialisasi, 8 desa langsung menolak masuk wilayah Kota Purwokerto.


"Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto karena adanya persepsi bahwa nantinya desa akan berubah menjadi kelurahan. Padahal substansi tidak membahas desa jadi kelurahan. Bisa saja desa tetap desa di dalam Kota Purwokerto," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein, Selasa (7/1/2020).


Delapan desa yang menolak masuk wilayah Kota Purwokerto adalah Desa Tambaksogra dan Desa Kawungcarang (Kecamatan Sumbang), Desa Beji dan Desa Karangsalam Kidul (Kecamatan Kedungbanteng), Desa Pasir Wetan, Desa Pasir Kulon, dan Desa Karanglewas Kidul (Kecamatan Karanglewas), serta Desa Sidabowa (Kecamatan Patikraja).

Usulan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas itu disampaikan langsung oleh Bupati Banyumas, Achmad Husein, dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banyumas, Senin (6/2)."Rencana pemekaran tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2005-2025," kata Achmad Husein.


Menurut dia, dalam Perda tersebut di antaranya mengamanatkan pemekaran wilayah Kabupaten Banyumas menjadi dua daerah otonom, yakni Kabupaten Banyumas dan Kota Purwokerto. Tujuannya untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Pihaknya juga telah membentuk tim kajian pemekaran Kabupaten Banyumas yang melibatkan unsur akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Berdasarkan laporannya, dua calon daerah otonom tersebut layak untuk dimekarkan."Berdasarkan laporan tim kajian disimpulkan bahwa dua calon daerah otonomi yang terdiri atas Kabupaten Banyumas serta Kota Purwokerto siap dan layak dimekarkan," jelasnya, dilansir dari Detik.com.

banyumas purwokerto pemekaran daerah


Loading...