Gamers Wanita Diciduk Polisi Usai Bobol Bank Rp 1,85 Miliar Lewat Mobile Legends

Gamers Wanita Diciduk Polisi Usai Bobol Bank Rp 1,85 Miliar Lewat Mobile Legends
Editor: S.N.A Teras Techno —Senin, 6 Januari 2020 18:54 WIB

Terasjabar.id - Game online bisa menjadi salah satu opsi untuk menghilangkan penat bagi sebagian orang yang memang memiliki hobi memainkannya. Namun, apa jadinya jika game online justru dijadikan sebagai sarana untuk melakukan suatu tindak kejahatan?

Dilansir dari WowKeren, Jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita yang merupakan penggiat game online (gamers) berinisial YS (26). YS ditangkap lantaran telah membobol bank melalui game online Mobile Legends. Akibat ulah wanita asal Pontianak tersebut, pihak bank mengalami kerugian sebesar Rp 1,85 miliar.

"Di mana tersangka perempuan, YS, tidak bekerja, asal Pontianak, berhasil bobol bank," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, di Jakarta, Sabtu (18/5). "Sehingga salah satu bank ini mengalami kerugian Rp 1,85 miliar."

Perbuatan YS bermula ketika pihak Polda Metro Jaya mendapatkan laporan dari bank yang mengaku mengalami pencurian melalui sebuah game online. Pihak bank menuturkan bahwa ada sejumlah transaksi yang janggal yang dilakukan oleh sebuah akun game online Mobile Legends.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak Ditreskrimum kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti-bukti. Penelusuran mengerucut hingga berujung pada penangkapan YS di Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (1/1).

Ade kemudian menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangka. YS membeli peralatan dalam game namun dengan menggunakan cheat sehingga ia tak perlu menggunakan uang dalam akun miliknya itu. Modus itu dilakukan berkali-kali oleh YS hingga mengakibatkan bank merugi lebih dari 1 miliar rupiah.

"Sehingga bank yang harus membayar Rp 1,85 miliar. Ini kejadian bukan sekali tapi terus berkali kali," jelas Ade. "Tersangka sadar dan tahu bahwa dia membeli, tapi tidak mengurangi uangnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uangnya hanya untuk membeli fasilitas yang ada di Mobile Legends."

Atas perbuatannya itu, YS dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 2 Ayat (1) huruf p dan huruf z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.‎

Gamers Wanita Diciduk Polisi Usai Bobol Bank Rp 1 85 Miliar Lewat Mobile Legends


Loading...