China Terobos Natuna, PBNU Minta Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Lagi

China Terobos Natuna, PBNU Minta Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Lagi
Coast Guard China terobos wilayah Natuna (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Editor: S.N.A Hot News —Senin, 6 Januari 2020 18:22 WIB

Terasjabar.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah Republik Rakyat China (RRC) berhenti melakukan tindakan provokatif atas kedaulatan wilayah perairan RI di Natuna, Kepulauan Riau. PBNU mengingatkan wilayah tersebut telah diakui dan ditetapkan oleh Konvensi Hukum Laut PBB (United Nation Convention for the Law of the Sea 1982 atau UNCLOS).

"Kepulauan Natuna masuk dalam 200 mil laut Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) yang telah diratifikasi sejak 1994, karena itu tindakan Coast Guard RRT (Republik Rakyat Tiongkok) mengawal kapal nelayan berbendera China di perairan Natuna sebagai bentuk provokasi politik yang tidak bisa diterima," demikian pernyataan PBNU, Senin (6/1/2020).

Dilansir dari Detik.com, Pernyataan PBNU itu ditandatangani Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faishal Zaini.

PBNU menjelaskan tindakan klaim sepihak China atas kawasan perairan di Laut China Selatan. Tindakan ini juga memicu sengketa China dengan negara-negara di sekitar Laut China Selatan.

"Pemerintah RRT secara sepihak mengklaim berhak atas Kepulauan Nansha atau Spratly yang masuk dalam nine dash line (sembilan garis putus-putus) pertama kali pada peta 1947. Klaim ini menjangkau area perairan seluas dua juta kilometer persegi di Laut Selatan China yang berjarak dua ribu kilometer dari daratan Tiongkok. Klaim sepihak ini menjadi pangkal sengketa puluhan tahun yang melibatkan sejumlah negara seperti Malaysia, Filipina, Vietnam, Taiwan, dan Brunei Darussalam," jelas PBNU.

Sengketa di Laut China Selatan juga pernah diperkarakan Filipina. Pengadilan Arbitrase PBB memutuskan klaim China tak memiliki dasar hukum.

Namun China menolak putusan tersebut. Sikap serupa juga dilakukan China terkait putusan Pengadilan Arbitrase PBB yang diperkarakan Indonesia terkait klaim China atas Natuna.

Ketua Umum PBNU KH KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faishal ZainiKetua Umum PBNU KH KH Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU Helmi Faishal Zaini (Lamhot Aritonang/detikcom)


"Sebagaimana diketahui, Filipina sebelumnya telah memperkarakan China atas tindakannya yang agresif di perairan Laut Selatan China pada 2013. Pengadilan Arbitrase PBB yang berpusat di Den Haag pada 2016 memutuskan seluruh klaim teritorial China atas Laut Selatan China sebagai tidak memiliki dasar hukum, termasuk konsep nine dash line dinyatakan bertentangan dengan UNCLOS. Beijing menolak keputusan tersebut," kata PBNU.

PBNU menilai penolakan Beijing atas keputusan Pengadilan Arbitrase PBB merupakan pelanggaran nyata terhadap norma dan konvensi internasional yang diakui secara sah oleh masyarakat dunia. PBNU menyatakan mendukung sikap tegas pemerintah Indonesia terhadap China.

PBNU ingin kapal pencuri ikan di Indonesia diusir bahkan ditenggelamkan.

"Nahdlatul Ulama mendukung sikap tegas Pemerintah RI terhadap China, dalam hal ini yang telah dilakukan oleh Menteri Luar Negeri dan Bakamla, termasuk untuk mengusir dan menenggelamkan kapal-kapal asing yang melakukan aktivitas illegal, unreported, unregulated fishing (IUUF) di seluruh perairan RI sebagai manifestasi dari 'Archipelagic State Principle' yang dimandatkan oleh Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957," ungkap PBNU.

PBNU meminta pemerintah tidak lembek perihal kedaulatan teritorial meski China merupakan investor terbesar ketiga di Indonesia. PBNU menyatakan keutuhan dan kesatuan wilayah di darat, laut, dan udara merupakan harga mati yang tak bisa ditukar.


PBNU mendukung pemerintah Indonesia untuk mengarusutamakan fungsi laut dan maritim sebagai kekuatan ekonomi dan geopolitik. Sebab, laut memiliki fungsi strategis sebagai basis pertahanan.

"Karena itu pulau-pulau perbatasan, termasuk yang rawan gejolak di Laut Selatan China, tidak boleh lagi disebut sebagai pulau terluar, tetapi terdepan. Ketidaksungguhan Pemerintah dalam melaksanakan konsep pembangunan berparadigma maritim, termasuk dalam geopolitik, ekonomi, dan pertahanan, akan membuat Indonesia kehilangan 75 persen potensinya untuk maju dan sejahtera dan memimpin dunia sebagai bangsa bahari seperti amanat founding fathers," ungkap PBNU.

"Dalam pandangan Nahdlatul Ulama sebagaimana dinyatakan oleh pendiri Nahdlatul Ulama Hadratussyaikh KH Hasyim Asy'ari, hukum membela keutuhan tanah air adalah fardhu 'ain (wajib bagi setiap orang Islam). Dan barang siapa mati demi tanah airnya, maka ia mati syahid," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan wilayah perairan Natuna merupakan wilayah Indonesia. Jokowi menyatakan tidak ada tawar-menawar kepada pihak China terkait klaim atas Natuna.

"Berkaitan dengan Natuna, saya kira seluruh statement yang disampaikan sudah sangat baik, bahwa tidak ada tawar-menawar mengenai kedaulatan, mengenai teritorial negara kita," tegas Jokowi Hal saat membuka sidang kabinet paripurna (SKP) mengenai RPJMN tahun 2020-2024 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (6/1).

Situasi keamanan di Natuna, Kepulauan Riau, memanas setelah ditemukan kapal coast guard China yang menerobos teritorial Indonesia. Kapal coast guard tersebut ada di Natuna untuk mengawal kapal ikan asing yang menangkap ikan secara ilegal di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Natuna.

China Terobos Natuna PBNU Minta Kapal Pencuri Ikan Ditenggelamkan Lagi


Loading...