Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Kopi, Pemilik Lahan Diamankan

Polisi Temukan Tanaman Ganja di Kebun Kopi, Pemilik Lahan Diamankan
(Okezone News : Google)
Editor: Jajang Hot News —Sabtu, 4 Januari 2020 15:18 WIB

Terasjabar.id - Jajaran Polsek Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menemukan tanaman ganja di areal perkebunan kopi, di Dusun IV Desa Kampung Melayu Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Sabtu 4 Januari 2020 sekira pukul 00.31 WIB.Di lokasi, polisi menemukan 27 tanaman ganja yang telah berusia 2 bulan, dengan ketinggian bervariasi dari 10 hingga 40 cm.


Ganja tersebut ditanam disela-sela tanaman kopi seluas setengah hektare (Ha).Selain mengamankan barang bukti tanaman ganja, polisi juga berhasil mengamankan dua terduga pelaku pemilik lahan kebun kopi, berinisial MK (41) warga Dusun IV Desa Kampung Melayu, Kecamatan Bermani Ulu.Lalu, terduga pelaku berinisial, AF (26), warga Desa Selamat Sudiharjo, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.


 Polisi temukan tanaman ganja


Kapolsek Bermani Ulu Ipda Singgih WBS mengatakan, tanaman ganja ditemukan di daerah kebun kopi. Ganja tersebut, kata Singgih, ditanam di sela-sela tanaman kopi sebanyak dua bedeng.Saat ini, barang bukti dan terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Bermani Ulu.


Dari keterangan pelaku, jelas Singgih, tanaman ganja tersebut sudah ditanam sekira dua bulan lalu. Pelaku berdalih ganja tersebut untuk dikonsumsi sendiri. Di mana, bibit tersebut diperoleh dari pemilik kebun dari rekannya, AF.''Tanaman ganja sudah diamankan berikut pemilik kebun bersama rekannya,'' kata Singgih, saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2020).


Kedua pelaku, terang Singgih, dikenakan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan 1, dalam bentuk tanaman jenis ganja''Tanaman ganja yang diamankan berupa 27 batang, tingginya 10 hingga 40 cm,'' kata Singgih.


Sebelumnya, petugas Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, menemukan ladang ganja seluas 1 hektare, di daerah perkebunan cabai dan jahe, Desa Lubuk Alai, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, Jumat 3 Januari 2019, sekira pukul 03.01 WIB.


Di ladang seluas 1 hektare itu, polisi menemukan tidak kurang dari 100 batang tanaman ganja siap panen, setinggi 50 cm hingga 2 meter.Selain itu, polisi juga menemukan satu unit bangunan pondok dalam keadaan kosong. Diduga pemilik ladang ganja berhasil kabur dari kejaran petugas. Namun, polisi telah mengantongi identitas pemilik ladang ganja.


Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasat Narkoba, Iptu Edi Suprianto mengatakan, ladang ganja petugas menemukan tanaman cabai dan jahe, yang diselipkan dengan tanaman ganja, dengan luas ladang sekira 1 hektare.


Untuk mencapai ke lokasi, ujar Edi, petugas mesti berjalan kaki selama tiga jam. Saat ini, barang bukti tanaman ganja sebanyak 30 batang diamankan di Mapolres Rejang Lebong. Sisanya dimusnahkan di lokasi ladang ganja.''Ladang yang kita temukan berisi tanaman cabai dan jahe, tapi diselipkan tanaman ganja. Luas lahan sekira 1 hektare,'' kata Edi, Jumat 3 Januari 2020.


Di ladang ganja, sampai Edi, sudah ditanam ganja tidak kurang dari 100 batang. Tingginya, bervariasi mulai dari 50 cm hingga 2 meter. Di lokasi, kata Edi, tim satnarkoba juga menemukan satu bangunan pondok yang diduga milik pelaku ladang ganja, dilansir dari Okezone.com.


'Kita bawa sekira 30 batang, sisanya kita musnahkan di tempat kejadian perkara. Waktu kita tiba di lokasi pondok sudah kosong, kemungkinan sudah mengetahui kedatangan kita. Tapi identitas pemilik lahan sudah kita ketahui dan anggota sampai sekarang masih di lapangan mengejar pelaku,'' ujar Edi.

Polsek Bermani Ulu bengkulu ganja Narkoba


Loading...