645 PNS Pemprov DKI Izin Cuti karena Rumah Terendam Banjir

645 PNS Pemprov DKI Izin Cuti karena Rumah Terendam Banjir
Foto: Ilustrasi banjir (Wilda-detikcom)
Editor: S.N.A Hot News —Sabtu, 4 Januari 2020 08:58 WIB

Terasjabar.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan tidak masuk kerja atau cuti kepada pegawainya yang mengalami musibah banjir. Sebanyak 645 pegawai izin tidak masuk dengan alasan itu.

"Data per pukul 16.32 WIB, yang CAP (Cuti Alasan Penting), sebanyak 645 pegawai. Sehingga prosesnya 1,01 % dari jumlah pegawai 63.658," ucap Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Chaidir saat dikonfirmasi, Jumat (3/1/2020).

Menurut Chaidir, pegawai bisa mengambil cuti sampai rumah mereka benar-benar bebas banjir.

"Sampai PNS siap menjalankan tugas dan pasca banjir tempat tinggal dan lingkungan sudah normal seperti sediakala," kata Chaidir.

Dilansir dari Detik.com, Chaidir menyebut permohonan cuti harus disertai dengan bukti. Mereka harus melampirkan keterangan dari RT atau melampirkan foto kondisi rumah.

"Bagi PNS yang mengambil Cuti Alasan Penting di maksud, sesuai ketentuan diberikan surat keterangan tambahan dari RT setempat, atau di lampirkan gambar foto kejadian musibah yang dialami PNS," kata Chaidir.


Diketahui, banjir melanda Jakarta dan sekitarnya pada Rabu (1/1). Sampai dengan hari ini, beberapa wilayah DKI masih tergenang.

645 PNS Pemprov DKI Izin Cuti karena Rumah Terendam Banjir


Loading...