4. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut tercantum dalam surat keterangan tersebut.
Biaya yang dipatok untuk perpanjangan SIM A adalah Rp. 80 ribu, sedangkan SIM C Rp. 75 ribu.
Adapula biaya lainnya seperti asuransi sebesar Rp. 50 ribu dan biaya kesehatan Rp. 40 ribu.
Bagi pemohon yang memiliki SIM yang telah melebihi masa berlakunya, Anda dapat mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas/Polres masing-masing sesuai domisili KTP.