Silang Pendapat Antara Peserta : Badan Statistik Dengan SKPD Kabupaten Garut Dalam Sistem Pendataan Indek Pendidikan
Informasi ini kami dapatkan tadi pagi setelah kami kontak dengan Ketua Dewan Pendidikan dan setelah membaca dari media masa tentang penyelenggaraan Rapat Koordinasi di Dewan Pendidikan hari Kamis 26 September 2024. Saya sebagai orang Jurnalis ingin mengetahui betul bagaimana yang dimaksud silang pendapat dan masalah apa yang menjadi tofik pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut.
Hasil wawancara dengan Ketua Dewan Pendidikan Bapak H. Maman Rusmana, M.Pd, bahwa rapat koordinasi itu dihadiri oleh beberapa SKPD Kab. Garut yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam pendataan peserta didik yang kaitannya dengan perhitungan Indeks Pendidikan, dimana Indeks Pendidikan Garut sejak kami dilantik menjadi anggota Dewan Pendidikan 18 Desember 2019 oleh Bupati sampai saat ini akhir tahun 2024 Indeks Pendidikan Kabupaten Garut tetap bercokol pada papan/ranking bawah yaitu ranking 25 dari 27 Kab/Kota di Jawa Barat.
Padahal selama kami diberi amanah selama hampir 5 tahun ini pada saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masarakat begitu antusias sekolah khususnya pada sekolah yang mendapat julukan Favorite oleh masyarakat selalu tidak dapat menampung animo masyarakat, dan berpindah kesekolah lain. Begitu juga angka melanjutkan khususnya dari dari pihak Kecamatan sebagian besar menjawab semua melanjutkan, jadi kalau melihat data dari satuan pendidikan itu setiap tahunnya angka peserta didik baru selalu meningkat, angka drop out menurun, angka lulusan meningkat, dan angka melanjutkan pun meningkat. Tapi kenapa Indeks Pendidikan di Kabupaten Garut ini selalu dibawah terus, apa yang salah realita di sekolah seperti itu, sedangkan berdasarkan data berbeda.
Timbulnya Silang Pendapat
Sebetulnya tidak ada silang pendapat yang ada adalah perbedaan pendapat dari masing-masing peserta yang cerita sebenarnya sebagai berikut
Dalam rapat koordinasi kemarin kami mengundang 10 SKPD baik dari Pemda Garut maupun Instansi vertical yang terlibat dalam pengolahan data peserta didik, termasuk didalamnya dari peserta Badan Pusat Statistik Garut. Dalam acara tersebut semua peserta diberikan kesempatan berbicara, dan yang diberikan kesempatan pertama adalah peserta dari BPS.
Pembicara dari BPS pada saat itu menyampaikan bahwa data yang diperoleh berdasarkan hasil survey dengan menggunakan sample beberapa Kecamatan (Desa/Kelurahan) yang dirahasiahkan, dan Survey tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan hasilnya dijadikan standar data secara nasional, dan Badan Statistik juga selain melaksanakan pendataan tersendiri juga berkewajiban menjadi pembimbing/pembina bagi SKPD yang akan mengadakan pendataan.
Setelah selesai pembicara dari BPS diberikan kesempatan waktu ke semua SKPD juga kepada anggota Dewan Pendidikan untuk menanggapi apa yang disampaikan oleh peserta dari BPS tadi, hampir semua peserta tidak setuju dengan system survey yang dilaksanakan oleh BPS dengan berbagai alasan, mereka berpendapat bahwa system sensus hasilnya lebih baik dari system survey.
Dari pihak BPS tidak menolak apa yang disampaikan oleh SKPD dan Anggota Dewan Pendidikan, dia berpendapat itu merupakan hasil pendataan bapak/ibu, dan dimanfaatkan oleh Baoak/Ibu dalam membuat suatu kebijakan. Dan mohon maaf kami mengadakan survey pun jangan bapak tolak, karena kami tidak diperintah oleh bapak/ibu, data kami akan diserahkan kepada Presiden sebagai atasan langsung institusi vertikal (BPS) dan data itu berlaku secara Nasional.
Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pendidikan kedua belah pihak benar, dari SKPD benar melihat realita, dan dari BPS berdasarkan hasil survey/penelitian dengan menggunakan metode penelitian tertentu sudah diuji kebenarannya, dan kedua belah pihak pun ada kelemahan,
Kelemahan dari BPS meskipun kebenaran secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan dan diakui sebagai standar data Nasional, tetap sekecil apapun ada human error sebagai contoh yang dikemukakan oleh peserta SKPD kemarin ketepatan dalam penentuan sample, dan jumlah sample yang terlampau minim.
Kelemahan dari SKPD Kabupaten Garut
- Data diperoleh dari Satuan Pendidikan yang belum tentu semua peserta didik itu penduduk di Wilayah/Kabupaten tersebut;
- Tidak akan terhitung penduduk/peserta didik yang mengikuti pendidikan di luar Kabupaten/Kota tersebut
- Seharusnya supaya semua peserta didik yang berdomisili di wilayah tersebut, pendataan dilaksanakan door to door (data keluarga)
- Stuan Pendidikan yang ada di Kabupaten/Kota tidak seluruhnya bertanggungjawab kepada Bupati Walikota, contohnya satuan Pendidikan yang ada dibawah Kemenag (RA/MI/MTs/MA), yang berada dibawah Dinas Provinsi (SMA/SMK/SLB), lembaga Vertikal/Provinsi ini, akan lebih memprioritaskan data untuk institusi yang diatasnya, sehingga data peserta didik tercecer, rentan duplikasi data;
- Belum ada di Kabupaten ini Tim yang menangani Pendataan peserta didik ini dari mulai pendidikan pra sekolah/madrasah sampai dengan Perguruan Tinggi.
Untuk keakuratan data peserta didik ini Pemerintah Kabupaten khususnya Kabupaten Garut memerlukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Membentuk Tim tersendiri gabungan antara SKPD, Instansi Vertikal termasuk didalamnya BPS, ditambah dengan Ormas yang relevan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang;
- Bekerjasama dengan Perguruan Tinggi, jadi tidak merepotkan pada pemerintah yang ada dibawahnya (Kecamatan/Desa), tapi nanti oleh mahasiswa yang sudah terlatih
- Teranggarkan secara khuusus dalam APBD Kabupaten. (")