SD Daya Susila Garut Luncurkan Kartu Proteksi di MPLS Tahun Ajaran 2024-2025

SD Daya Susila Garut Luncurkan Kartu Proteksi di MPLS Tahun Ajaran 2024-2025
Editor: Jajang Teras Garut —Kamis, 18 Juli 2024 16:09 WIB

TERASJABAR.ID - Penyambutan murid oleh kepala sekolah dan guru setiap pagi sudah jadi kebiasaan di SD Daya Susila Kecamatan Garut Kota, begitu juga di hari ketiga pelaksanaan MPLS Tahun Ajaran 2024-2025.

Ketua pelaksana Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Debby Rizki Amalia, M.Pd., mengatakan, pelaksanaan MPLS dari mulai pembukaan hingga hari ketiga sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), tapi untuk kelas 1 yang baru masuk, ada tambahan gerakan literasi selama 15 menit yang sudah jadi ciri sekolah.

"Gerakan literasi dari awal ini dimaksudkan untuk membiasakan diri nantinya sebelum pembelajaran dimulai," terang Debby disela-sela kegiatan MPLS pada Kamis (18/7/2024).

Selain dikenalkan ke berbagai tempat yang ada di sekolah, pihaknya juga memberikan materi pembelajarannya berbentuk alat peraga, nonton video, dan fun games atau permainan-permainan yang menyenangkan.

Sedangkan asesmen yang dilakukannya hanya asesmen diagnostik non-kognitif, dan kepada para orang tua wali muridnya hanya sebatas wawancara serta komitmen.

"SD Daya Susila sebagai sekolah Adiwiyata, sehingga pada pembukaan MPLS diadakan penyerahan bibit tanaman secara simbolik, dan tanaman itu diibaratkan seorang siswa yang harus dirawat hingga bisa menghasilkan sesuatu yang optimal," tandasnya.

Terpisah, Kepala SD Daya Susila, Tedi Rustandi, S.Pd., mengatakan, pada awal tahun pelajaran 2024-2025 ini pihaknya meluncurkan kartu proteksi bagi semua murid dan gurunya, bekerjasama dengan Bank BRI.

Adapun proteksi yang diberikan, lanjut Tedi, berupa Santunan dengan risiko meninggal dunia akibat kecelakaan Rp. 7.500.000; Santunan risiko cacat tetap akibat kecelakaan Rp. 9.500.000; Santunan risiko biaya pengobatan akibat kecelakaan (per kejadian) Rp. 750.000; Santunan biaya rawat inap (Maks. 14 hari pertama tahun) Rp. 125.000 per hari; dan Santunan biaya pemakaman karena kecelakaan Rp. 750.000. ***Jajang Sukmana

Kabar Wiyata


Loading...