Ratusan Karyawan Demo PT Teodore Garmindo Cimahi Terkait THR, Uang Lembur dan Gaji

Ratusan Karyawan Demo PT Teodore Garmindo Cimahi Terkait THR, Uang Lembur dan Gaji
Editor: Epenz Teras Cimahi —Sabtu, 6 April 2024 09:33 WIB

Terasjabar.id -- Ratusan buruh PT Teodore Pan Garmindo Cimahi melakukan demo terkait gaji dan THR yang belum dibayar secara Full, Sabtu 6 April 2024.

Belum genap sebulan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Ke- agamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Peru- sahaan keluar, perusahaan kami malah telah me- langgarnya.

Dalam Surat Edaran itu telah jelas disebutkan bah- wa perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan berlangsung.

Namun, perusahaan kami telah melakukan ancang-ancang untuk tidak membayarkan secara penuh THR kami, dan bahkan melakukan peng- ancaman untuk tidak memberikan sama sekali jika kami melakukan protes.

Gambar

Kami merupakan buruh PT Teodore Pan Garmindo Cimahi yang selama ini telah bekerja dengan keti- dak jelasan status kerja. PT Teodore Pan Garmindo memiliki sekitar 500 lebih karyawan. Mayoritas di kami adalah Pekerja Harian Lempas.

Perusahaan belakangan ini sedang gencar untuk menurunkan status kerja buruhnya. Buruh yang memiliki status karyawan tetap akan disodorkan surat pengunduran dirinya dan diwajibkan untuk menandatanganinya, dan dia masih dapat bekerja sebagai karyawan kontrak atau bahkan sebagai Pe- kerja Harian Lepas (PHL).

Lalu buruh yang berstatus kontrak akan dibiarkan kontraknya habis lalu dia masih tetap bisa bekerja tetapi tanpa ada ikatan kontrak alias PHL. Cara bu- suk ini tidak lain dan tidak bukan adalah cara per- usahaan meraup keuntungan sebanyak mungkin. lewat pencurian atas hak-hak kami sebagai pekerja.

Perusahaan kami sendiri bergerak dalam bidang garmen yang memilik buyer dari nasional hingga in- temasional, seperti Ralph Lauren, The North Face, Tommy Hilfiger, Elzatta, Triset, Comiche, Stani, dan Calo.

Selama ini, orderan kepada perusahaan kami tidak pernah surut bahkan saat covid19 melanda pun perusahaan masih terbanjiri orderan.

Tidak jarang kami pun harus lembur untuk menge- jar targetnya. Namun sayang, tidak sederas orderan dan cuan yang masuk kepada perusahaan, upah kami malah tersendat.

Upah pokok yang selama ini kami terima tidak per- nah menyentuh angka UMR. Bahkan Dalam satu tahun ini upah kami dibayarkan dengan cara dicicil oleh perusahaan.

Selain itu, semenjak covid keringat dan rasa lelah kami tidak pernah diapresiasi dengan pembayar- an uang lembur oleh perusahaan. Mereka malah menghitung itu sebagai jam untuk ganti hari. 

Gambar

Jam kerja pokok kami juga sangat panjang, mulai jam 7 pagi dan baru bisa pulang jam 5 sore, terka- dang juga jam 6 sore. Perusahaan juga tidak jarang menghadiahi kami pekerjaan di akhir pekan seperti sabtu dan minggu tanpa pemberian lembur alias ti- dak dibayar sama sekali.

Perlu diketahui berbagai kebijakan perusahaan terkait perampasan hak tersebut, selama ini kami terima dengan lapang dada hingga akhirnya puncak kekesalan memuncak pada hari ini. Momen Lebaran Idul Fitri yang kami nantikan untuk momentum berkumpul bersama keluarga terpaksa harus kami batalkan.

Perusahaan kami lagi-lagi berulah. Kali ini mereka berencana untuk memangkas THR dan bahkan tidak memberikannya sama seka- li. Selain itu, upah kami bulan Februari yang seharusnya dibayarkan di tanggal 10 Maret hingga kini belum dilunasi sebanyak 50%. Ser- ta upah bulan Maret yang seharusnya diberi- kan pada tanggal 10 April, ada rencana hanya akan dibayar sebesar 300 Ribu Rupiah.

Atas penindasan yang telah dilakukan perusa- haan selama ini, maka dari itu kami Buruh PT Teodore Pan Garmindo menuntut perusahaan untuk:

1. Membayarkan THR kami secara penuh Sekarang juga!

2. Membayar upah kami yang belum diba- yarkan sejak bulan Februari!

3. Mengganti keringat lembur kita dengan uang sesuai peraturan yang berlaku!

4. Memberikan upah sesuai dengan UMR yang berlaku di Kota Cimahi!

5. Mengangkat semua pekerja dengan sta- tus karyawan tetap tanpa terkecuali!

6. Menindak atasan yang melakukan ke- kerasan verbal dan pelecehan seksual kepada pekerja!

7. Stop mempekerjakan kami lebih dari 8 jam kerja!



Sumber : (Siaran Pers Buruh PT Teodore Pan Garmindo)

PT Teodore Garmindo Cimahi THR Gaji Lebaran 2024 Ramadan


Loading...