Setelah loa tersebut terbit, kemudian korban harus membayar sebesar 200 euro kepada PT SHB untuk pembuatan approval otoritas jerman (working permit) dan penerbitan surat tersebut selama satu sampai dua bulan.
Semua biaya itu nantinya menjadi persyaratan dalam pembuatan visa. Para mahasiswa, pun dibebankan menggunakan dana talangan sebesar Rp30.000.000 sampai Rp50.000.000 yang nantinya akan dipotong dari penerimaan gaji setiap bulannya.
"Bukan hanya itu saja, para mahasiswa setelah tiba di Jerman langsung disodorkan surat kontrak kerja oleh PT SHB dan working permit untuk didaftarkan ke Kementerian Tenaga Kerja jerman dalam bentuk bahasa Jerman yang tidak dipahami oleh para mahasiswa,” tuturnya.
“Mengingat para mahasiswa sudah berada di Jerman, sehingga mau tidak mau menandatangani surat kontrak kerja dan working permit tersebut," tambah dia.
Bukan Bagian Program MBKM
Setelah diusut ternyata program ferien job bukan merupakan bagian program MBKM (merdeka belajar kampus merdeka) dari Kemendikbud Ristek. Sementara itu, Kemenaker program ferienjob tidak memenuhi kriteria magang di luar negeri.
"Yang mana program tersebut pernah diajukan ke kementerian namun ditolak mengingat kalender akademik yang ada di Indonesia tidak sama dengan kalender akademik yang ada di Jerman,” jelasnya.
“Mekanisme program pemagangan dari luar negeri yaitu melalui usulan dari KBRI atau Kedubes negara terkait selanjutnya, jika dinilai bermanfaat dan sesuai dengan kebijakan yang ada di lingkungan Kemendikbud Ristek, makaakan diterbitkan surat endorsement bagi program tersebut," tambahnya
Modus Tersangka
Sementara untuk modus dari kelima tersangka ternyata menawarkan ke berbagai universitas yang ada di Indonesia tentang program ferien job yang merupakan program Magang
“Yang mana program ferien job tidak diakui oleh Kemendikbud Ristek. Namun tetap mengirimkan mahasiswa untuk magang mengikuti program ferien job yang kenyataannya dikerjakan layaknya buruh di negara Jerman” tuturnya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO Jo Pasal 81 UU No 17 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.
Sumber: Liputan6.com