Penjual Sepatu Converse dan Nike Tanpa Izin di Bandung Raih Untung Jutaan per Bulan di Amankan Polisi

Penjual Sepatu Converse dan Nike Tanpa Izin di Bandung Raih Untung Jutaan per Bulan di Amankan Polisi
Foto Pelaku : Kompas : Google
Editor: Admin Teras Bandung —Selasa, 5 Maret 2024 15:50 WIB

Terasjabar.Id -  Kedua pelaku penjual sepatu bermerk tanpa izin Lutfi Setiawan (33) dan Cep Iin (31) meraup untung jutaan rupiah per bulan sejak Oktober 2022.

Keduanya kedapatan menjual sepatu Converse dan Nike tanpa izin dari pemilik lisensi.

Mereka berjualan secara online dan menyimpan stok sepatu di Kampung Sanding, Desa Sindangsari, Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kalau pesan bisa di online atau datang ke gudang, jadi transaksinya bisa online atau konvensional," katanya saat dimintai keterangan di Mapolresta Bandung, Selasa (5/3/2024).

Para pelaku menjual sepatu ilegal merk Converse dan Nike di kisaran Rp 300.000-350.000 per pasang.

"Kalau yang aslinya bisa sampa Rp 1 juta atau Rp 2 juta per pasang," lanjutnya.

Dari satu pasang sepatu baik merk Converse atau Nike ilegal, keduanya mendapatkan keuntungan Rp 30.000 saja.

Dalam satu bulan, keduanya bisa meraup keuntungan Rp 7 juta sampai Rp 10 juta.

"Ya sebetulnya sebulan enggak tentu, kadang ada sepinya juga, tapi omzet kalau dirata-rata ya sekitar segitu," ujarnya.

Dia membenarkan, selain menjual, mereka merupakan reseller (penjual ulang). Salah satu lokasi untuk mendapatkan sepatu ilegal itu yakni Tangerang.

"Ngambil di Tangerang, ada sales yang masuk lewat akun jual beli online juga," ujar dia.

Saat mendatangkan barang, mereka tidak langsung membeli banyak, paling sekitar 10 karton atau 120 pasang sepatu. 

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo mengatakan, jajaran Satreskrim Polresta Bandung juga menyita 2.538 merk sepatu Converse dan 30 sepatu Nike.

Pemilik lisensi, sambung Kusworo, sempat meminta kedua pelaku berhenti memperjualbelikan sepatu tersebut.

Namun, keduanya tidak menjalankan kesepakatan tersebut. Sehingga pemilik lisensi melalui kuasa hukumnya melaporkan kedua pelaku ke Polresta Bandung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merk dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sumber : Kompas

penjual sepatu converse nike bandung jutaan per bulan di amankan polisi


Loading...