Kemudian saksi Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar, setelah itu saksi mengamankan pelaku dibantu dengan pihak keamanan lainnya," ujarnya.
Cek kejiwaan
Penyidik Polres Sarolangun melakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif pembunuhan tersebut.
Polisi juga akan melakukan cek kejiwaan dengan akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Saat ini pelaku pembunuhan sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Merangin.Pelaku adalah ayah kandung korban. Kami masih berusaha mengungkap motif di balik tindakan kejam ini," kata Aiptu Rully.
Rully mengatakan atas pembuatan tersebut, AY akan dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3) dan (4), Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto, menerangkan kronologi kejadian.
Dia juga menjelaskan peristiwa pembunuhan itu dapat terungkap setelah saksi M Sabli, yang merupakan adik kandung pelaku, datang ke rumah pelaku untuk mengambil kartu BPJS milik pelaku untuk pengobatan pelaku.
"Ketika melihat ke belakang rumah, M Sabli melihat pelaku sedang menggali tanah. Karena curiga M Sabli langsung masuk rumah untuk mengecek keadaan dalam rumah," jelasnya.
"Alangkah terkejutnya ketika M. Sabli mendapati Korban sudah terlentang dan tidak begerak lagi saat dibangunkan," tambah Ruri.
M Sabli memanggil perangkat desa dan warga sekitar, serta menghubungi pihak kepolisian.
Mendapat informasi terkait peristiwa pembunuhan tersebut, kepolres langsung memerintahkan tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin dan Unit Reskrim Polsek Tabir melakukan penyelidikan.
"Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku dan barang bukti yang ada berhasil diamankan ke Polres Merangin," ungkapnya.
Sumber : TribunNews