Usai Siswa SMK Bunuh Sekeluarga,Ada Lagi di Banten Nekat Habisi Ibu Warung Demi Rampok Rp200 Ribu
Terasjabar.Id - Pelakunya masih duduk di bangku SMK berinisial S (19).
S nekat membunuh seorang ibu beranak tiga hanya karena terdesak utang Rp 300 ribu kepada kakaknya.
Pembunuhan itu terjadi di toko kelontong milik korban yang berlokasi di Desa Kedubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, Jumat (9/2/2024) sekira pukul 12:00 WIB.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Beni Sukirman mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku dia terdesak memiliki utang Rp 300 ribu ke kakaknya.
Padahal sebelumnya, uang tersebut dikirimkan kakaknya kepada S untuk segera diberikan kepada kakak iparnya.
Namun, S malah menggunakan uang tersebut untuk membeli rokok dan memperbaiki motor.
"Kakaknya terus menagih uang untuk ditransger, tapi pelaku selalu menunda dengan alasan trouble,"
"Padahal uang tersebut sudah digunakan oleh pelaku," jelas Beni dikutip dari TribunBanten.com.
Karenanya, S terbesit untuk melakukan aksi nekat merampok sebuah warung.
Malangnya warung seorang wanita berisial SF (28) lah yang menjadi sasaran pelaku.
Tengah hari itu, S keluar rumah sembari membawa pisau untuk melancarkan aksinya.
Sampai di warung korban, S pura-pura membeli obat.
"Saat korban memberi kembalian, pelaku langsung menusukan pisau pada bagian belakang korban sebanyak dua kali," jelas Beni.
Korban dalam keadaan terluka sempat memberi perlawanan, tetapi pelaku kembali menusukan pisaunya di leher
Korban pun ambruk dengan kondisi darah mengalir di bagian yang terluka.
"Setelah membunuh korban, pelaku mengambil uang sebesar Rp 200 ribu dari laci kasir, serta ponsel Oppo milik korban,"
"Lalu melarikan diri," sambungnya.
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga yang hendak belanja ke warung.
"Korban sudah terbaring dengan luka di leher dan darah segar mengalir," ucap Kapolsek Banjar, AKP Dadan.
Warga juga melihat ada anak korban yang berusia 2 tahun yang menunjuk ke arah korban yang sudah tewas.
S yang masih duduk di bangku kelas 3 SMK ini akhirnya ditangkap polisi.
Karena melawan saat ditangkap, S akhirnya dihadiahi timah panas polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan dapat dikenai pidana penjara maksimal lima belas tahun.
Sumber: Tribunnews.com