Rumah Pelaku Pembunuh Satu Keluarga di Kaltim Dirobohkan
Terasjabar.Id - Kejadian baru pembunuhan yang dilakukan Junaedi alias JND (17) kini terjadi.
Diketahui, rumah keluarga Junaedi di PPU kini dirobohkan.
Hal tersebut imbas dari kasus pembunuhan satu keluarga yang dilakukan Junaedi di Penajam Paser Utara (PPU).
Keluarga Junaedi harus angkat kaki dari tempat tinggalnya mereka di Desa Babulu Laut lantaran warga merasa trauma.
Bahkan rumah dihuni keluarga pelaku Juanedi harus ikut dirobohkan hingga rata dengan tanah.
Melansir dari Tribunkaltim.com, Sabtu (10/2/2024) Tiga bangunan yang terdiri dari dua rumah dan satu bengkel milik keluarga Junaedi dirobohkan dengan alat berat jenis ekskavator.
Dari video yang beredar, tampak satu unit ekskavator merobohkan bangunan tersebut, yang seketika rata dengan tanah.
Rekaman video pembongkaran rumah pelaku pembunuhan sadis itu dibagikan akun Instagram @infopenajam.
Disebutkan bahwa pembongkaran tersebut atas kesepakatan keluarga pelaku untuk menghilangkan rasa trauma keluarga dan warga sekitar.
Nantinya rumah korban juga turut dibongkar atas permintaan keluarga.
Dalam rekaman vido juga terlihat bagaimana keluarga pelaku membacakan surat pernyataan yang disaksikan Camat Babulu, Kapolsek Babulu, Koramil Babulu, Kades, serta masyarat sekitar.
Kemudian salah satu perwakilan keluarga Junaedi dalam pernyataanya yang beredar terkait dengan dibongkarnya rumah dan bengkel menyatakan:
"Yang bertanda tangan di bawah ini Aliudin tempat tanggal lahir balikpapan 21 oktober 1987, agama Islam alamat Babulu Laut RT 18, Kecamatan Babulu Laut Kabupaten Penajam Paser Utara, mewakili keluarga saya dengan ini pernyataan dengan sesungguhnya, bahwa,"
"1. Saya dan keluarga saya bersedia untuk tidak bertempat tinggal lagi di RT 18 Desa Babulu Laut Kecamatan Babulu ataupun di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara,"
"2. Saya dan keluarga saya bersedia di rumah kami di RT 18 Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, dirobohkan untuk mengurangi rasa trauma di masyarakat setelah barang-barang kami dikeluarkan dari rumah kami,"ujarnya
Rumah Korban Dirobohkan
Rumah milik korban WL juga akan dirobohkan.
Rumah akan dirobohkan setelah 40 hari meninggalnya para korban.
Hal ini juga atas permintaan keluarga korban.
Penggunaan ekskavator sebagai alat untuk meratakan bangunan-bangunan keluarga Junaedi telah dilakukan oleh pihak terkait.
Aksi ini dapat dianggap sebagai keputusan untuk menghilangkan bekas kejahatan dan tragedi yang terjadi di tempat tersebut.
Dengan dibongkarnya 3 bangunan yang terdiri dari 2 Rumah dan 1 Bengkel milik pelaku dan keluarga di bongkar untuk menghilangkan rasa trauma keluarga dan warga sekitar.
Sumber: TribunPekanbaru.com