Berikut KRONOLOGI Anak Mempidanakan Ayah Kandung di Tegal Gegara Kotoran Kucing
Terasjabar.id - Seorang anak Kurnia Trisnaningsih (KT) tega mempidanakan ayah kandungnya sendiri, Zaenal Arifin (73) gegara kotoran kucing.
Peristiwa itu bermula dari cekcok soal kotoran kucing yang berujung penganiayaan. Sang anak tega mempenjarakan bapak kandungnya yang sudah uzur dan sakit-sakitan.
Sementara itu upaya mediasi kekeluargaan pun telah dilakukan, namun masih berujung gagal.
Suasana haru pecah saat kedatangan Zaenal Arifin disambut anak-anak dan teman-temannya di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kakek 73 tahun ini harus duduk di kursi pesakitan setelah dipidanakan anak kandungnya sendiri, Kurnia Trisnaningsih (KT).
Dari cekcok tersebut, warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal itu dituduh telah menganiaya anaknya sehingga berujung laporan polisi.
Zaenal harus menghadiri persidangan kedua dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi meringankan dari istri dan tiga anaknya.
"Dalam persidangan itu semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor," kata pengacara Zaenal, David Surya.
Pelapor Kurnia Trisnaningsih mengaku terpaksa mempidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Terakhir dianiaya setelah cekcok soal kotoran kucing sehingga membuatnya mengambil keputusan menempuh jalur hukum," ujarnya.
Sedangkan upaya damai antar keluarga sudah diupayakan namun tak pernah ada titik temu.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta agar dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usiahya yang sudah tua.
Kemudian sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Disadur dari Okezone.com