FAKTA-FAKTA KDRT dr Qory, Penyebab Utamanya Karena Disurprise kan Saat Ulang Tahun ?

Terasjabar.id - Informasi hilangnya dr Qory dari rumahnya di Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap fakta baru. dr Qory ternyata menjadi korban kekerasan oleh suaminya.
Kabar hilangnya dr Qory juga awalnya disampaikan oleh suaminya, Willy, di media sosial. dr Qory disebut Willy menghilang sejak 13 November.
Kabar itu lalu meluas di media sosial. Usai sempat menghilang, dr Qory kemudian ditemukan pihak kepolisian. Hasil pemeriksaan polisi ini mengungkap dr Qory menjadi korban kekerasan yang dilakukan Willy.
Willy Ditetapkan Tersangka KDRT
Polisi telah menangkap suami dari dr Qory yaitu Willy. dr Qory diketahui sempat kabur dari rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat karena diduga mengalami KDRT. Willy kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian.
"Sudah kita tetapkan tersangka (suami dr Qory)," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada detikcom, Jumat (17/11/2023).
Willy dikenai Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Dua barang bukti berupa pisau ditampilkan saat konferensi pers.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara sebelumnya mengatakan dr Qory telah membuat laporan polisi terhadap suaminya. Dia melaporkan suaminya atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga.
"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," ungkapnya.
2 Pisau Jadi Bukti KDRT Willy ke dr Qory
Polisi menangkap Willy atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory. Polisi menunjukkan barang bukti terkait kasus KDRT tersebut.
Barang bukti yang ditunjukkan ialah dua buah pisau dapur panjang. Dua bilah pisau bergagang hijau itu ditampilkan polisi dalam konferensi pers di Polres Bogor pada sore ini.
"Untuk mengancam dan sempat ditaruh di punggung belakang korban sehingga korban merasa ketakutan, dan itulah yang menyebabkan korban meninggalkan rumah ke dinas P2TPA," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers.
Selain dua bilah pisau, keterangan hasil visum jadi barang bukti dalam kasus ini. Namun keterangan hasil visum tak ditampilkan dalam jumpa pers.
Willy turut dihadirkan dalam konferensi pers. Willy tampak menggunakan baju tahanan oranye, menggunakan sebo sebagai penutup muka, dan juga diborgol kedua tangannya.
Suami dr Cory Terancam 5 Tahun Penjara
Polisi telah menetapkan suami dr Qory (37), Willy Sulistio (39), sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Willy terancam hukuman penjara 5 tahun.
"Sudah kita tetapkan tersangka, barang bukti ada dua buah pisau, keterangan visum et repertum," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro kepada wartawan, Jumat (17/11/2023).
Rio mengatakan Willy dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang tentang KDRT. Akibat perbuatannya, Willy terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
"Atas kejadian ini, kami melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan karena melanggar Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT," jelasnya.
Tukang Bubur Jadi Saksi KDRT
Aksi KDRT dari Willy dilakukan berulang kali. Perbuatannya pun sempat dipergoki penjual bubur.
"KDRT bentuknya sudah sering berulang menurut hasil pemeriksaan korban, bahwa yang bersangkutan mengalami KDRT sering dan berulang. Ditambah saat kejadian kami menemukan tadi pagi, bukti penjual bubur melihat kejadian tersebut," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Hal tersebutlah yang diduga menjadi pemicu dr Qory kabur dari rumah. Polisi mengatakan hal itu diperkuat dengan keterangan dr Qory, Willy, dan saksi di lokasi.
"Ya, sementara dugaan kami seperti dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan terhadap tersangka, korban, dan saksi yang kami periksa," ujarnya.
Motif Lakukan KDRT
Polisi mengungkap salah satu pemicu Willy Sulistio melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dr Qory (37). Salah satunya yaitu soal surprise ulang tahun untuk Willy.
"Marah karena yang bersangkutan (Willy) lagi nonton sama tiga anaknya, kemudian pelaku ultah," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Kemudian, menjelang pukul 00.00 WIB, dr Qory bergegas hendak mengambil kue ulang tahun. Kue tersebut sudah disiapkan oleh dr Qory.
"Sehingga pelaku mengalami ketersinggungan yang mendalam," terangnya.
dr Qory Tengah Hamil 6 Bulan
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengungkap dr Qory tengah hamil 6 bulan. Hasil visum menunjukkan bahwa dr Qory mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
"Hasil visum et repertum terdapat memar pada bibir atas sebelah kiri, lengan atas kanan, lengan atas kiri, paha kanan, dan pinggul sebelah kanan," jelasnya.
Suami Tendang hingga Injak dr Qory
Teguh juga mengungkap bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Willy terhadap dr Qory. Willy sempat menendang dan menginjak Qory berkali-kali.
"Korban ditendang berkali-kali hingga terjatuh dan kemudian menginjak berkali-kali di bagian leher belakang," kata Teguh.
dr Qory Alami Luka di Kepala hingga Punggung
Pengurus Dinas P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, mengungkap sejumlah luka yang dialami dr Qory. Luka itu terjadi di kepala hingga punggung.
"Ada, di kepala, paha sama punggung, kepalanya juga masih sering pusing," kata Saryuni, kepada wartawan di Cibinong, Jumat (17/11/2023).
Saryuni mengatakan dr Qory mulanya datang ke kantor untuk meminta perlindungan pada Senin (13/11) sekitar pukul 20.00 WIB. Namun pada saat itu kantor Dinas TP2P2A sudah tutup.
Saat itu, dr Qory datang tanpa membawa apa pun. Dia datang hanya membawa baju yang dikenakannya. Saryuni mengatakan pihaknya segera melindungi dr Qory.
"(Saat ini) linglung sih sudah tidak, cuman sangat menjaga diri karena trauma yang cukup berat kemarin itu," ungkapnya.
Baca artikel detiknews, "8 Fakta Suami dr Qory KDRT Berulang, Termasuk Ancam dengan Pisau" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-7043315/8-fakta-suami-dr-qory-kdrt-berulang-termasuk-ancam-dengan-pisau.
dr Qory Viral Surprise Ulang Tahun KDRT Fakta Kekerasan Dokter Qory