Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur

Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur
Editor: Jajang Teras Garut —Kamis, 1 Juni 2023 13:18 WIB

TERASJABAR.ID - Polres Garut Press Release kasus Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur yang di lakukan oleh Sdr. AS (50).

Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi, S.I.K, menjelaskan kronologi kejadian tersebut yaitu Tersangka Sdr. AS melakukan aksi perbuatan cabul terhadap 17 anak.

Tersangka AS melakukan aksi perbuatan cabul kepada 17 anak laki laki di bawah umur pada bulan April 2023 di Kp. Baros Tonggoh Rt. 01 Rw. 09 Ds. Sirnasari Kec. Samarang Kab. Garut.

Tersangka melancarkan aksi bejatnya dengan berbagai cara, di antaranya memeluk, mencium pipi dan bibir para Anak Korban lalu meraba-raba alat kemaluan para Anak Korban.

Selain itu ada Anak korban yang juga di minta untuk menjilati alat kemaluan Tersangka, bahkan ada yang sampai di gesek-gesekkan alat kemaluan Tersangka ke bokong Anak Korban.

Namun, sebagian besar yang paling sering para Anak Korban alami yaitu di ciumi bibir dan pipi, lalu di raba-raba dan di mainkan penis / alat kemaluannya kemudian Tersangka menggesek - gesekkan alat kemaluannya ke bokong Anak Korban.

Apabila Korban tidak mau menuruti kemampuan tersangka maka di ancam tidak boleh ikut mengaji.

Tersangka mengancam kepada para Korban untuk tidak bilang ke siapapun dengan mengatakan “Jangan Bilang ke siapa siapa, nanti akan di incar.”

Barang bukti yang di amankan pihak kepolisian adalah Pakaian Anak Korban yang di gunakan oleh Anak Korban sewaktu kejadian.

Atas perbuatannya Tersangka di kenakan Pasal 76E Jo. Pasal 82 UU. RI. No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir yang hadir dalam Press Release mengatakan “Kami mengutuk perbuatan cabul yang di lakukan oleh Sdr. AS.”

Lanjut Ketua MUI, Sdr. AS adalah bukan Ustadz, dia hanya oknum masyarakat yang mengaku Ustadz, dia tidak punya Sanad keilmuan agama.

“Kami menghimbau kepada orang tua yang akan menitipkan anaknya untuk belajar kepada seorang Ustadz harus selektif. Harus jelas sanad keilmuannya jangan sampai di berikan kepada Ustadz abal abal seperti Sdr. AS,” pungkas Kh. Sirojul Munir. ***Rahayu

Polres Garut Press Release Kasus Cabul Anak di Bawah Umur


Loading...