Terasjabar.id - Kemenkes Sebut Meski Status Kegawatdaruraratn Global COVID-19 Dicabut Oleh WHO, Bukan Berarti Virus Itu Sudah Hilang !
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengingatkan kembali kepada masyarakat bahwa kendati status kegawatdaruratan global COVID-19 telah dicabut World Health Organization (WHO), bukan berarti COVID-19 hilang. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI, Mohammad Syahril.
Syahril menuturkan bahwa pandemi COVID-19 saat ini masih berlangsung dan belum diketahui kapan berakhir. Sehingga sulit untuk memperkirakan atau menentukan kapan akan berakhir.
Terpenting, kata Syahril, Indonesia telah berhasil melewati masa berat pandemi COVID-19 dalam 3 tahun terakhir.
"Kini, Indonesia sedang melakukan masa transisi.Saat ini Indonesia telah memulai mempersiapkan untuk melakukan transisi dengan memastikan 10 pilar respons yang terus diperkuat,” terang Syahril dalam keterangan yang diterima Liputan6.com.
Kesepuluh pilar respons yang dimaksud adalah:
- Pilar koordinasi: perencanaan-pembiayaan,
- Pilar komunikasi risiko dan pemberdayaan masyarakat,
- Pilar surveilans,
- Pilar penguatan pintu masuk internasional,
- Pilar laboratorium dan diagnosis,
- Pilar pengendalian dan pencegahan infeksi,
- Pilar manajemen kasus dan pengobatan,
- Pilar logistik,
- Pilar penguatan pelayanan kesehatan esensial,
- Pilar vaksin dan riset dan kebijakan.
Kemenkes juga melakukan rekomendasi WHO terkait selesainya pandemi. Rekomendasi tersebut tercantum dalam Strategi Kesiapsiagaan dan Respon COVID-19 2023-2025 yang digunakan sebagai pedoman oleh seluruh negara di dunia.
“Baik setiap negara maupun masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan COVID-19, dengan mengintegrasikan upaya pencegahan dan pengendalian dalam program-program rutin yang ada seperti surveilans dan vaksinasi rutin,” terang Syahril.