Penjelasan Mahfud MD Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu Saat Rapat Dengan Komisi III DPR

Penjelasan Mahfud MD Soal Dugaan Pencucian Uang Rp 349 Triliun di Kemenkeu Saat Rapat Dengan Komisi III DPR
RRI
Editor: Malda Hot News —Kamis, 30 Maret 2023 12:08 WIB

Terasjabar.id - Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan secara rinci dugaan transaksi tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan. Penjelasan ini, diterangkannya dalam momen Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR pada Rabu (29/3/2023) kemarin.

Pernyataan Mahfud dimulai saat memaparkan tujuh modus yang diduga dilakukan dalam transaksi keuangan itu. Pertama adanya kepemilikan saham pada perusahaan atas nama keluarga. Menurut dia, kasus ini terjadi pada pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo.


"Jadi dia laporannya sedikit, rekeningnya sedikit. Tapi istrinya, anaknya, perusahaannya, itu patut dicurigai," ujar Mahfud MD yang dikutip, Kamis (30/3/2023).

Kemudian, Mahfud memaparkan, modus kedua adanya kepemilikan aset berupa baran bergerak maupun barang tidak bergerak yang kepemilikannya atas nama orang lain. Selanjutnya modus ketiga, adanya pembentukan perusahaan untuk kelola hasil kejahatan sebagai upaya agar keuntungan dianggap sah.

Lalu modus keempat, bilang Mahfud, adanya penerimaan hibah barang tidak bergerak tanpa disertai akta hibah.

"Contohnya, saya disuap Rp 5 miliar, dikirim ke ayah saya, lalu ayah saya disuruh bikin hibah," jelas dia.

Setelah itu, modus kelima di mana pegawai menggunakan rekening atas nama orang lain dalam menyimpan hasil kejahatan. Keenam, adanya transaskis pembelian barang fiktif, di mana transaksi sudah dibayarkan, tetapi barang tidak pernah dikirim. Dan terakhir ketujuh, penyimpanan harta hasil kejahatan di deposit box atau tempat lainya.


Mahfud juga mengupas soal transaksi mencurigakan di Kemenkeu yang terbagi menjadi 3 kategori. Pertama, transaksi dilakukan oleh pegawai Kemenkeu, di mana jumlah transaksinya mencapao RP 35 triliun.

Kedua, transaksi yang mecurigakan diduga melibatkan pegawai kemenkeu yang nilai transaksinya mencapai Rp 53 triliun. Terakhir ketiga, transaksi yang menyangkut kewenangan Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal yang nilainya mencapai Rp 260 triliun

"Jadi jumlahnya Rp 349 triliun fix, nanti kami tunjukkan suratnya," pungkas dia. 

(Sumber: Suara.com) 

Mahfud MD Korupsi Uang RP 349 Triliun Komis II DPR Kemenkeu


Loading...