JADWAL THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/POlri

JADWAL THR Lebaran 2023 Cair untuk PPPK PNS dan TNI/POlri
Ilustrasi (Okezone Ekonomi : Google)
Editor: Epenz Hot News —Rabu, 29 Maret 2023 13:08 WIB

Terasjabar.id -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah mengeluarkan jadwal pemberian THR 2023 secara resmi untuk pekerja maupun buruh.

Pegawai di instansi pemerintah, seperti PPPK, PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, pencairan THR 2023 mereka akan dijadwalkan lebih cepat.

Lantas kapankah THR 2023 akan cair? Simak selengkapnya!

Pencairan THR Lebaran 2023

Ida Fauziah, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh, menyampaikan bahwa THR lebaran tahun 2023 harus sudah diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.

Ida pun menginstruksikan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja secara kontan dan dilarang dicicil.

"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan," kata Ida Fauziah dalam konferensi pers, Selasa (28/03/2023).

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh tidak boleh dicicil," sambungnya.

Bagi pengusaha yang mencicil atau terlambat membayar THR pada para pekerja, maka Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi tersebut mulai dari berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Oleh sebab itu, Ida secara tegas memperingatkan perusahaan untuk menaati peraturan yang berlaku.

“Saya minta kepada perusahaan agar taat kepada ketentuan ini,” tegas Ida.

Ida menjelaskan bahwa SE Nomor M/2/HK.0400/III/2023 ditujukan kepada para Gubernur. Para Gubernur diminta untuk memberitahukan isi surat edaran tersebut kepada Bupati/Wali Kota.

“SE ini juga menjadi acuan bagi kepada dinas di bidang ketenagakerjaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Ida.

Jadwal THR Lebaran 2023 Cair Bagi PNS, PPPK, TNI/Polri

Di sisi lain, THR 2023 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga pensiunan kini dijadwalkan lebih cepat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut bahwa THR bagi PNS dan pensiunan akan cair mulai 10 hari sebelum Lebaran 2023, seperti pengalaman tahun-tahun sebelumnya.

"Berdasarkan pengalaman, THR dibagi paling cepat mulai 10 hari kerja sebelum Idul Fitri," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatawarta, Senin (27/3/2023).

Lantas apabila mengacu pada perubahan cutu bersama mulai dari 19 April 2023 dan berdasarkan hitung-hitungan, maka pada 4 April 2023 dipastikan uang THR sudah masuk ke rekening PNS dan pensiunan.

Isa juga menyampaikan bahwa skema pemberian dan besara THR untuk ASN dan pensiunan masih dibahas saat ini. Akan tetapi, ia memberi catatan bahwa hal tersebut akan segera diumumkan oleh pemerintah tak lama lagi.

"Bersabar sedikit lagi ya. Kita tunggu pengumumannya," kata Isa.

Disadur dari Yoursay.id dan Suara.com 

THR Lebaran 2023 PPPK PNS TNI/Polri


Loading...