Terasjabar.id - Tidur Adalah Ibadah di Bulan Puasa, Tetapi Apa Hukumnya Jika Tidur Seharian ? Begini Penjelasannya
Selama menjalankan ibadah puasa, umat Islam diwajibkan untuk menahan lapar dan dahaga dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Tidak makan dan minum selama seharian penuh membuat stamina tubuh menurun sehingga menyebabkan beberapa orang mengurangi aktivitasnya di bulan Ramadhan. Bahkan, ada beberapa individu yang menghabiskan waktunya untuk tidur seharian penuh karena rasa lapar dan haus ketika menjalankan ibadah puasa.
Lalu apakah sah hukumnya jika orang yang berpuasa, namun waktunya digunakan untuk tidur seharian penuh? Melansir dari laman NU Online, Senin (27/03/2023), mayoritas ulama termasuk dari kalangan bermadzhab Syafi’i, tidur seharian tidak membatalkan puasa seseorang, asal pada malam harinya ia sudah niat untuk berpuasa.
Meski Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy berpendapat tidak sah puasanya. Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab (6/384) menjelaskan:
إِذَا نَامَ جَمِيعَ النَّهَارِ وَكَانَ قَدْ نَوَى مِنَ اللَّيْلِ صَحَّ صَوْمُهُ عَلَي الْمَذْهَبِ وِبِهِ قَالَ الْجُمْهُورُ وَقَالَ أَبُو الطَّيِّبُ بْنُ سَلْمَةَ وَاَبُو سَعِيدٍ الْاِصْطَخْرِىُّ لَا يَصِحُّ وَحَكَاهُ البَنْدَنِيجِىُّ عَنْ ابْنِ سُرَيْجٍ اَيْضًا وَدَلِيلُ الْجَمِيعِ فِي الْكْتَابِ
Artinya,
“Apabila seorang yang berpuasa tidur sepanjang hari sedangkan ia telah berniat puasa pada malam harinya, maka puasanya sah. Demikian menurut pandangan madzhab Syafi‘i, dan pandangan ini juga dianut oleh mayoritas ulama. Tetapi, menurut Abu Thayyib bin Salamah dan Abu Said Al-Ishthakhriy puasa seperti itu tidaklah sah. Sedangkan Al-Bandaniji juga meriwayatkan pandangan ini dari Ibnu Suraij. Dalil semuanya bersumber dari Al-Qur'an.”
Tidur seharian saat berpuasa tidak membatalkan puasa bagi mayoritas ulama. Namun, sebaiknya gunakan waktu yang ada di bulan Ramadhan untuk memperoleh pahala dengan cara beribadah dan melakukan sunah lainnya.