HUKUM Berpacaran di Bulan Ramadan, Tidak Membatalkan Puasa Memang Tapi....

HUKUM Berpacaran di Bulan Ramadan, Tidak Membatalkan Puasa Memang  Tapi....
Diadona.id
Editor: Malda Life Style —Kamis, 23 Maret 2023 13:56 WIB

Terasjabar.id - HUKUM Berpacaran di Bulan Ramadan, Tidak Membatalkan Puasa Memang  Tapi.... 

 Saat bulan Ramadan terdapat beberapa hal-hal yang mengurangi pahala puasa atau membatalkan, seperti hawa nafsu. Lalu, bagaimana hukum pacaran di bulan Ramadan?

Selama menjalankan puasa Ramadan, Moms perlu menahan hawa nafsu karena menjadi salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.

Meski tidak melakukan perbuatan zina, orang yang berduaan antara lawan jenis bukan mahramnya tetap dilarang dalam agama Islam.

Karena dapat menghadirkan gangguan setan yang memicu hawa nafsu yang berujung melakukan perbuatan zina.

Walaupun sejatinya saat bulan Ramadan terdapat hadis yang mengatakan bahwa setan dipenjara, tetapi berpacaran saat bulan Ramadan tetap dianggap makruh.

Ingin tahu pembahasan lengkap mengenai hukum pacaran di bulan Ramadan? Simak penjelasannya di bawah ini.

Hukum Pacaran dalam Agama Islam

Sebelum membahas tentang hukum pacaran di bulan Ramadan, Moms dan Dads harus mengetahui hukum pacaran dalam agama Islam terlebih dahulu.

Faktanya, sudah tertuang dalam sebuah Hadis Riwayat Ahmad yang membahas tentang pacaran.

Dalam hadis tersebut dijelaskan, jika pacaran dianggap sebagai hal atau kesempatan untuk berdua-duaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, maka hal ini diharamkan.

Dalil mengenai hal itu berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِي اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ وَلاَ تُسَافِرَنَّ امْرَأَةٌ إِلاَّ وَمَعَهَا مَحْرَمٌ ( رواه البخاري)

“Dari Ibnu Abbas ra. Ia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw berkhutbah, ia berkata:

Jangan sekali-kali seorang laki-laki berkhalwat dengan seorang perempuan kecuali beserta ada mahramnya, dan janganlah seorang perempuan melakukan musafir kecuali beserta ada mahramnya.”

Jika dimaknai lebih jauh lagi, hadis ini berisi tentang penjelasan bagi laki-laki yang beriman kepada Allah SWT dan hari akhir, dilarang berduaan dengan perempuan yang bukan mahramnya.

Sehingga dalam hadis tersebut Rasulullah SAW secara tidak langsung telah memberikan peringatan, segala hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya sangat dilarang.

Bukan tanpa sebab, peringatan ini dikeluarkan untuk menghindarkan seseorang terjerumus dalam perzinaan.

Karena pada umumnya perzinaan bermula dari situasi berduaan, lho Moms dan Dads.

Namun, menurut sebagian orang jika niat awal pacaran sebagai sebuah bentuk sosialisasi, ini dapat dimasukkan ke dalam kategori yang diperbolehkan.

Selama dalam proses pacaran tersebut tidak ada kesempatan perempuan dan laki-laki berduaan tanpa adanya mahram, seperti orang tua.

Selain itu, maksud pacaran juga akan berbeda jika pacaran menjadi salah satu kegiatan untuk saling mengenal dalam upaya menjalin pernikahan dalam momentum khitbah melamar.

Karena sesungguhnya hal itu sama seperti mendukung anjuran Rasulullah SAW terhadap generasi muda muslim untuk menikah, hal ini dijelaskan dalam hadis yang berbunyi,

عَنْ عَبْدِ اللهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ * (رواه مسلم)

“Dari Ibnu Mas’ud ra berkata,  Rasulullah SAW mengatakan kepada kami: Hai sekalian pemuda, barang siapa di antara kamu yang telah sanggup melaksanakan akad nikah, hendaklah melaksanakannya.

Maka sesungguhnya melakukan akad nikah itu (dapat) menjaga pandangan dan memelihara farj (kemaluan), dan barangsiapa yang belum sanggup hendaklah ia berpuasa (sunat), maka sesunguhnya puasa itu perisai baginya.”

Hukum Pacaran di Bulan Ramadan

Selama bulan Ramadan, jika ada yang bergandeng tangan atau memandang lawan jenis, memang tidak membatalkan puasa.

Namun, pahala puasa dapat berkurang dan tidak diterima di sisi Allah apabila memiliki hawa nafsu.

Terlebih, jika ini terjadi pada pasangan kekasih yang belum mahram. Karena pacaran sebelumnya telah dilarang oleh Allah SWT.

Perlu diingat bahwa pacaran memang tidak membatalkan puasa, tetapi jika mulanya hanya menatap dan berujung keluarnya air mani ini dapat membatalkan puasa.

Misalnya, terdapat laki-laki yang memandang pasangannya kemudian menimbulkan syahwat hingga mengeluarkan air mani, maka puasa tersebut dianggap batal.

Karena salah satu hal yang dapat membatalakan puasa adalah keluarnya air mani, Moms.

Jadi, jika hanya berpacaran dengan melakukan percakapan secara online atau melakukan kirim pesan online, ini tidak dapat membatalkan puasa, ya.

Selain itu, ada baiknya untuk menghindari berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahramnya selama berpuasa untuk menghindari adanya hawa nafsu.

Jadi, bagi orang yang tengah menjalani ibadah puasa Ramadan ada baiknya untuk menghindari hal-hal yang dilarang atau mengurangi pahala karena dapat menyebabkan puasa menjadi sia-sia.(Sumber: Orami.co.id) 

Puasa Ramadan 2023 Berpacaran Hukum Berpacaran dalam Ramadan 2023


Loading...