MUI Haramkan Daging Katak, Begini Alasannya

MUI Haramkan Daging Katak, Begini Alasannya
detikFood
Editor: Malda Hot News —Senin, 20 Maret 2023 15:38 WIB

Terasjabar.id - Daging katak banyak diolah menjadi makanan lezat. Tetapi Muslim perlu waspada. Majelis Ulama Indonesia tetapkan bahwa daging katak diharamkan untuk Muslim.
Berbagai daging hewan banyak yang bisa diolah menjadi makanan-makanan enak. Salah satunya adalah daging katak yang disajikan di banyak restoran Chinese atau beberapa olahan khas Indonesia.

Tetapi bagi Muslim, konsumsi daging katak justru harus diwaspadai. Walaupun dinilai memiliki rasa yang mirip enaknya dengan daging ayam ternyata katak tidak boleh dikonsumsi.

Mengingat Indonesia merupakan negara dengan mayoritas masyarakatnya beragama Muslim, Majelis Ulama Indonesia (MUI) membatasi beberapa bahan makanan. Tentunya hal ini dilakukan untuk membuat umat Muslim di Indonesia merasa aman.

Mengutip akun Instagram @halalcorner (15/3) Majelis Ulama Indonesia menetapkan dengan tegas aturan konsumsi daging katak untuk umat Muslim. Mengingat katak masih banyak diolah menjadi berbagai hidangan di Indonesia, ada penekanan yang disebutkan oleh MUI wajib diwaspadai.

Aturan ini dilandaskan pada hadits shahih yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW melarang untuk membunuh katak. Sehingga dengan tegas, MUI mengharamkan daging katak untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.

"Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah, menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak," (HR Ahmad: 15757).

Pernyataan bahwa Rasul melarang membunuh katak juga diartikan sebagai larangan untuk konsumsinya. Maka, daging katak dengan berbagai olahannya dinyatakan sepenuhnya haram untuk dikonsumsi umat Muslim.

Ternyata daging kayak diharamkan oleh MUI untuk umat Muslim. Foto: Getty Images/iStockphoto/a-lesa
Jika melihat dari tempat hidupnya, katak yang dapat hidup di dua alam menjadi salah satu alasan diharamkannya hewan ini untuk dikonsumsi. Menurut ajaran Islam, katak termasuk ke dalam hewan barma'i.

Dalam kaidah fiqhiyyah, hewan barma'i disebut juga hayyun dir-darain yang berarti hewan yang hidup di dua alam, taitu darah dan di air/laut. Berdasarkan Jumhur atau mayoritas ulama, Majelis Ulama Indonesia juga menegaskan bahwa hewan barma'i termasuk hewan yang tidak halal untuk dikonsumsi.

Tetapi ada beberapa mazhab ulama lain yang menyebutkan bahwa tidak ada bedanya hewan yang hidup di dua alam dengan hewan yang hidup di satu alam. Mazhab Maliki tidak memiliki dalil tegas yang menyebutkan hewan yang hidup di dua alam haram untuk dikonsumsi.

Perseteruan antara status kehalalan daging hewan yang hidup di dua alam ini juga masih ditetapkan sebagai keraguan yang harus dihindari. Sesuai dengan yang diriwayatkan Abu Muhammad al-Hasan bin Abi Thalib, "Aku telah hafal dari Rasulullah SAW: 'Tinggalkan apa yang meragukanmu kepada apa yang tidak meragukanmu'." (HR Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa'i).

Wallahualam bissawab.

Baca artikel detikfood, "Catat! MUI Tetapkan Daging Katak Haram Untuk Dikonsumsi" selengkapnya https://food.detik.com/info-kuliner/d-6623984/catat-mui-tetapkan-daging-katak-haram-untuk-dikonsumsi.


Daging Katak Muslim Viral Umat Muslim Chinese Indoensia MUI Katak


Loading...