ICC (Pengadilan Pidana Internasional) Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Emang Bisa Ditangkap ?

Terasjabar.id -- ICC (Pengadilan Pidana Internasional) Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin, Emang Bisa Ditangkap ?
Nama Presiden Rusia, Vladimir Putin menjadi trending topic dunia usai Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin.
Pantauan CNNIndonesia.com, nama Putin dicuitkan oleh lebih dari 600 ribu pengguna Twitter dan sudah ramai sejak 3 jam lalu. Warganet membahas heboh membicarakan putin.
Congratulations putin. A few things you might find interesting. 1. Universal Jurisdiction, that means every country on the planet is OBLIGATED to arrest you on sight. 2. If you fly over a country they have to force you to land. 3. No statute of limitations, so for the rest of… https://t.co/GEaVT32NBc pic.twitter.com/KTH4VyUi4k
— Sofia Ukraini (@SlavaUk30722777) March 17, 2023
Ada juga netizen yang mempertanyakan, apakah penangkapan juga akan berlaku untuk Bill Clinton, George W. Bush dan Barack Obama?
Sementara itu netizen lain mendukung Putin.
I stand with Putin.
— Zlatti71 (@djuric_zlatko) March 17, 2023
A proud, intelligent, humorous and polite human being.
He is an alpha male of the sort, that doesn’t exist anymore in western politics, where sneaky double faced opportunist reign. What Putin says - everyone can be sure, that’s for real. Lucky Russia! pic.twitter.com/EdBjjheD9m
Pada Jumat (17/3), ICC mengumumkan pihaknya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin atas tuduhan kejahatan perang mendeportasi anak-anak Ukraina secara tidak sah.
ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Lvova-Belovaselaku komisaris kepresidenan Rusia untuk hak-hak anak, atas tuduhan serupa.
Merespons hal itu, Kremlin menyatakan keputusan ICC yang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin secara hukum batal.
Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan yang berbasis di Den Haag itu.
"Rusia, seperti sejumlah negara lain, tidak mengakui yurisdiksi pengadilan ini dan dari sudut pandang hukum, keputusan pengadilan ini batal," kata juru bicara Kremlin Dmitry Peskov kepada wartawan, dikutip AFP, Jumat (17/3).
Baca artikel CNN Indonesia "Nama Putin Trending Topic Dunia Usai Keluar Surat Perintah Tangkap" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20230318100947-185-926663/nama-putin-trending-topic-dunia-usai-keluar-surat-perintah-tangkap.