49.731 Data Pemilih Di Kuningan Tidak Memenuhi syarat

49.731 Data Pemilih Di Kuningan Tidak Memenuhi syarat
Editor: Malda Teras Kuningan —Rabu, 15 Maret 2023 15:45 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Sedikitnya 49.731 data pemilih dari hasil pencocokan penelitian (coklit) dinyatakan tidak masuk kategori serta tidak memenuhi syarat. Temuan ini akan kita tindak lanjuti, menyusul berakhirnya coklit (12 Februari - 14 Maret 2023) untuk menetapkan data pemilih dengan tepat.
Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, M.IKom., kepada awak media di kantor Bawaslu jl. RE Martadinata Ancaran Kuningan, Selasa. (14/03/2023).

Gambar

Dari 49.731 data tersebut kata Abdul Jalil, diantaranya ada 52 anggota TNi yang Aktif, 72 Anggota Polri yang aktif, 20.729 pemilih yg meninggal dunia, 28.535 pemilih yang salah penempatan TPS, 237 pemilih dibawah usia 17 tahun, dan 106 pemilih ganda, ungkapnya.

Hasil pengawasan pemutahiran data dan penyusunan daftar pemilih pemilu 2024, juga hasil pengawasan melekat dan uji petik panwaslu kelurahan/Desa ada beberapa catatan hasil pengawasan. Berdasarkan update data, diantaranya ada 94 pantarlih yang tidak bisa menunjukan SK pada saat pelaksanaan coklit, 7 orang pantarlih tidak menempelkan stiker pada 15 KK dan hal yang menarik ada dugaan pantarlih yang mengunakan jasa pihak lain dalam melaksanakan coklit , terangnya.

Gambar

Dengan adanya Peraturan Bawaslu nomor 3/2022 tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilihan umum serta peraturan bawaslu no 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum, Abdul Jalil berharap dapat di implementasikan di kabupaten Kuningan dan dapat dilaksanakan sesuai tupoksi maupun SOP yang berlaku, agar pemilihan di Kuningan bisa berjalan lancar, luber dan jurdil, Imbuhnya

(H. Aboy)

Kuningan Pemilu TPS Ancaran Kuningan Bawaslu


Loading...