Tingkatkan PAD Kuningan Bahas Kompensasi Air Dengan Pemkot Cirebon

Tingkatkan PAD Kuningan Bahas Kompensasi Air Dengan Pemkot Cirebon
Editor: Malda Teras Kuningan —Rabu, 15 Maret 2023 10:16 WIB

Terasjabar.id - Cirebon | Perjanjian kerjasama pengelolaan sumber mata air dari Desa Paniis Kecamatan Pasawahan, antara Pemkab Kuningan dengan Pemkot Cirebon untuk besaran dana kompensasi serta toleransi tingkat kebocoran akan dihitung dan ditentukan ulang.
Hal ini dikatakan Sekda Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si. disela acara
Pembahasan kerjasama di Kota Cirebon, Senin Malam (13/3/2023).

Dr. H. Dian mengatakan, sebelumnya pada Tanggal 18 September 2021, Pemkab Kuningan dan Pemkot Cirebon telah menyepakati perjanjian kerjasama pemanfaatan sumber air dari Mata Air Cipaniis Desa Paniis, Kec. Pasawahan sesuai perjanjian Nomor : PKS/46/ 2021 dan Nomor : 600/PKS.48-EkonSDA/2021.

Point usulan ini sambung Dian, diantaranya dalam Pasal 5 Ayat (2) huruf e perjanjian tersebut, menyepakati bahwa besaran dana kompensasi serta toleransi tingkat kebocoran pada tahun berikutnya akan dihitung dan ditentukan ulang, ungkapnya.

Berdasarkan hal tersebut lanjut Dian, pelaksanaan kerjasama sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan belum dilaksanakan penghitungan atau pun penentuan ulang sesuai perjanjian.

Pemkab Kuningan melalui Bappenda mengirim surat Nomor . 974/163/P3, tanggal 19 Januari 2023, mengajukan permohonan penyesuaian besaran dan kompensasi menjadi Rp. 300,-/per m3
dan toleransi angka kebocoran menjadi sebesar 10%.

Terkait dengan dasar penetapan besaran nilai kompensasi dan toleransi kebocoran, yaitu Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Kuningan, pada tahun 2021 telah sepakat nilai kompensasi sebesar Rp. 250,- per m3 atau lebih tinggi dari nilai kompensasi Kota Cirebon saat ini sebesar Rp. 206,/per m3.

Sementara itu, atas dasar toleransi tingkat kebocoran sebesar 10%, ditetapkan berdasarkan Permen PU Nomor : 18/PRT/M/2007 tentang penyelenggaraan pengembangan SPAM, bahwa toleransi kehilangan air fisik atau teknis di tingkat produksi dan transmisi hanya menghitung kebocoran pipa induk atau dapat ditambah dengan luapan pada reservoar, sedangkan kebocoran pipa distribusi, dinas dan meter pelanggan menjadi tanggung jawab pengelola/ Perumda Tirta Giri Nata Kota Cirebon.

Dr. H. Dian berharap, pada pertemuan berikutnya pekan depan, dalam rangka mewujudkan kerjasama daerah yang sudah berjalan baik selama ini, Pemkot Cirebon dapat mempertimbangkan usulan dari Pemkab Kuningan, imbuhnya.

Pertemuan ini dihadiri Sekda Pemkot Cirebon, Drs. H. Agus Mulyadi M. Si, dan jajarannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Kuningan. Dr. Ukas Suharfaputra, MP selaku Plt. Dirut PAM Tirta Kamuning Kuningan. Kepala Bappenda Guruh Irawan Z. SSTP, MSi, Kabag Perekonomian dan SDA, Aries Susandi S.T., M.Si. Kabag Hukum Mahardika Rahman SH MM, dan Kabag Tapem Toni Kusmanto,AP.M.Si

(H. Aboy)

Cirebon Kuningan PAD Air Pemkot PAD Senin Dr Dian Rachmat Cipaniis Pasawahan


Loading...