BEGINI CERITA Perempuan Medan Sewa 6 Preman Untuk Habisi Teman

BEGINI CERITA Perempuan Medan Sewa 6 Preman Untuk Habisi Teman
Suara.com
Editor: Malda Hot News —Selasa, 14 Maret 2023 10:45 WIB

Terasjabar.id - BEGINI CERITA Perempuan Medan Sewa 6 Preman Untuk Habisi Teman 

Polisi menangkap 3 dari 6 pelaku penganiayaan seorang pria di Medan bernama Haricapri Sihombing hingga tewas. Satu dari 3 pelaku ditangkap seorang wanita bernama Jihan (25) yang menjadi otak pelaku.
Jihan diketahui otak dari pelaku penganiayaan terhadap Haricapri yang merupakan kenalannya saat bekerja di spa. Kronologi kejadian tersebut bermula saat korban menjanjikan bisa membantu mengeluarkan sepupu Jihan dari penjara dengan uang Rp 3 juta. dari penjara dengan uang Rp 3 juta.

"Awalnya dia (Haricapri) bilang bisa mengeluarkan orang dari penjara dengan syarat Rp 3 juta. Tapi saya bilang ada Rp 2 juta aja," kata Jihan saat ditanyai awak media, Sabtu (11/3/2023) malam di Polrestabes Medan.

Tahanan yang minta dilepas oleh Jihan tak lain adalah sepupunya. Wanita yang berasal dari Jakarta ini pun mengatakan, Haricapri berjanji akan mengembalikan uangnya jika tidak bisa mengeluarkan sepupunya dari penjara.

Namun selang beberapa waktu, ternyata sepupunya tidak kunjung keluar dari penjara. Sehingga Jihan menghubungi sepupunya yang lain yang kemudian menghubungi para preman.

"Lalu saya hubungi sepupu saya, Doni. Dia ini yang kemudian mengumpulkan orang-orang lainnya dan menjumpai temen saya itu (Haricapri)," sebutnya.

Aksi penganiayaan terhadap korban pun sempat terekam CCTV dan telah beredar di media sosial. Lokasinya di Jalan Pukat, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, kejadian itu berlangsung pada 25 Desember 2022. Warga sekitar yang menyaksikan kejadian itu melaporkan ke personel Polsek Percut Sei Tuan.

Sesampainya di lokasi, personel polisi mendapati korban terluka cukup parah di bagian kepala sehingga dilarikan ke RS Bhayangkara. Pada 28 Desember 2022, korban menghembuskan nafas terakhirnya.

"Tengkorak bagian atas kepala korban pecah sehingga mengakibatkan meninggal dunia," sebutnya.

Kini, ada tiga tersangka yang telah ditangkap. Yakni, Suheri, M Rizky dan Jihan. Selain itu masih ada tiga pelaku lain yang yakni DL, H, dan DN.

"Jihan adalah otak pelaku. Korban sempat meminjam uang Jihan Rp 2 juta. Kemudian Jihan menghubungi lima orang pria untuk menghajar korban," ujarnya.

Uang Rp 2 juta itu kemudian diketahui diberikan pelaku kepada korban untuk melepaskan sepupunya dari penjara.

"Jihan sekarang dalam keadaan hamil enam bulan. Korban dan Jihan berkenalan saat bekerja di salah satu tempat SPA," tambahnya.

Dia menyebutkan masih ada tiga pelaku lainnya yang diburu, yakni DL, H, dan DN. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP, 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Baca artikel detiksumut, "Kronologi Wanita di Medan Pakai Jasa Preman untuk Habisi Nyawa Teman" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-6614806/kronologi-wanita-di-medan-pakai-jasa-preman-untuk-habisi-nyawa-teman.

Viral medan Haricapri Sihombing Viral Penjara Penganiayaan Jihan Penjara Polrestabes Medan


Loading...