Ada Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy Saat Aniaya David, Mereka Minum Miras Sebelum Beraksi ?

Ada Botol Miras di Mobil Rubicon Mario Dandy Saat Aniaya David, Mereka Minum Miras Sebelum Beraksi ?
Serambinews.com - Tribun
Editor: Malda Teras Viral —Jumat, 3 Maret 2023 11:11 WIB

Terasjabar.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menanggapi soal penemuan botol minuman keras di dalam mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo saat menganiaya David, anak pengurus pusat GP Ansor. Kepada penyidik, Dandy mengaku mengonsumsi miras tersebut jauh sebelum melakukan penganiayaan.

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di TKP (tempat kejadian perkara). Ini menurut pengakuan," kata Hengki di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Hanya saja, penyidik tak akan percaya begitu saja. Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami terkait temuan botol miras tersebut di dalam mobil.

"Sekali lagi kami berkesinambungan karena melakukan pemeriksaan itu kita harus mencari keidentikan beberapa alat bukti. Seperti tadi keterangan dia tidak identik dengan bukti chat WA, tidak identik dengan CCTV di TKP, maka kami kejar dan kami gelar semua fakta hukum yang ada," ujarnya menjelaskan.

Diberitakan sebelumnya botol vodka Iceland ditemukan di dalam mobil Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David.

Pantauan Suara.com, botol minuman berakohol jenis vodka Iceland itu tersimpan di bagian cap holder Rubicon yang terparkir di belakang Polres Metro Jakarta Selatan. Sebagaimana diketahui mobil Rubicon yang digunakan Mario saat menganiaya David tersebut disita pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Kemarin, Polda Metro Jaya mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini. Dia adalah Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo.

Hanya saja, lantaran masih di bawah umur, Agnes tak bisa disebut sebagai tersangka, melainkan anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

"Setelah kami sesuaikan dengan CCTV kami sesuaikan dengan alat bukti yang lain, kami sesuaikan dengan chat WA tergambar semua peranannya di situ. Oleh karenanya yang kami sampaikan tadi ada peningkatan status dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku," kata Hengki.

Penyidik juga menemukan adanya unsur perencanaan. Sehingga kata Hengki, penyidik menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.

"Kami melihat disini bahwa dari bukti digital bahwa ini ada perencanaan sejak awal. Pada saat mulai menelepon SL (tersangka Shane), kemudian bertemu SL kemudian pada saat di dalam mobil bertiga (Mario, Shane dan AG) ada mens rea niat di sana," ujar Hengki.

(Sumber: Suara.com)

David GP Ansor Kronologi Penganiayaan David Viral Mario Dandy Satriyo ICU RS Medika Permata Hijau DJP Rustam Perekam Video Provokator Miras Vodka


Loading...