Dampak Dari Tunda Bayar Target Pajak Di Kuningan Naik

Dampak Dari Tunda Bayar Target Pajak Di Kuningan Naik
Bupati Kuningan H Acep Purnama didampingi Kepala Bappenda Guruh Irawan Zulkarnaen, saat diwawancarai awak media di Hotel Purnama Cigugur
Editor: Malda Teras Kuningan —Jumat, 17 Februari 2023 13:23 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2023 naik Rp 8, 10 miliar atau 10 %, dari target sebelumnya Rp 34, 90 miliar naik menjadi Rp 43 miliar. Kenaikan target PBB Sektor perdesaan dan perkotaan tersebut sebagai dampak 'gagal bayar' Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat pada APBD tahun 2022 sebesar Rp.94,51 miliar. Sementara tunjangan pegawai pemerintah (TPP) dan tunjangan profesi guru (sertifikasi) menjadi tersendat selama 3 bulan.

Adanya kenaikan target tersebut diakui oleh Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, S.STP, M.Si melalui Kapala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Pelayanan (P3) BAPPENDA, Mamad Mohamad Abdushomad, SE, M.Si, saat dikonfirmasi via selulernya, Kamis (16/2/2023).

Kenaikkan target itu karena perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), salah satunya dari PBB. Penyerahan DHKP (Daftar Himpunan Ketetapan Pajak) PBB tahun 2023 dilakukan saat launching Bulan Panutan Pajak Daerah tahun 2023 di Hotel Purnama Mulia, Jl. Raya Cigugur, Kuningan, Selasa (14/2/2023) oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Ia menyebutkan, pada beberapa komponen pajak daerah memang mengalami kenaikan, namun kenaikan itu berdasarkan potensi pajak dengan intensifikasi pajak. Khusus untuk Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) justru kembali turun menjadi Rp.10 Miliar. Semula pada APBD-P 2022 sebesar Rp.31 Miliar dengan capaian Rp.2,5 Miliar.

Target Pajak Daerah di Kabupaten Kuningan tahun 2023 total sebesar Rp.129 Miliar, dengan rincian Pajak Hotel Rp.6,20 Miliar, Pajak Restoran Rp.12,54 Miliar, Pajak Hiburan Rp.2,15 Miliar, Reklame Rp.4,15 Miliar, Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp.28 Miliar, Parkir Rp.500 Juta, Hiburan Rp.2,15 Miliar Pajak Air Tanah Rp.3 Miliar, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp.10 Miliar, PBB Rp.43 Miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp.20 Miliar.

(H Aboy)

Kuningan Viral Tunda Bayar Target Pajak TPP BAPPENDA TPP PBB


Loading...