Pencabulan Terhadap Anak Terjadi Lagi Di Kuningan Pelakunya PNS

Pencabulan Terhadap Anak Terjadi Lagi Di Kuningan Pelakunya PNS
Editor: Malda Teras Kuningan —Jumat, 17 Februari 2023 13:22 WIB

Terasjabar.id Kuningan | Polres kuningan berhasil mengungkap Kasus Tindak pidana pencabulan anak dibawah umur di sebuah sekolah dasar kecamatan cilimus, yang terjadi tanggal 7 september 2022.
Hal ini dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda, S I.K., saat konfrensi pers dihalaman Mapolres Kuningan, Kamis. (16/02/2023).

Dhany mengatakan, tersangka MH (47) atas perbuatanya dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penggganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Gambar

Lebih lanjut Dhany menerangkan, kasus pencabulan ini kronologisnya, pada suatu hari di sekolah, pelaku memanggil korban masuk ke dalam ruangan kepala sekolah. Kemudian pelaku menyuruh anak korban untuk duduk, lalu tangan kanan pelaku memegang kedua payudara. Namun korban hanya diam saja. Sebelum keluar ruangan, pelaku minta agar korban jangan bilang siapa siapa.
Sementara itu, orang tua korban ketika mendengar anaknya ada pelecehan sex, merasa terpukul dan tidak terima. Lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuningan.

Kebenaran kasus pencabulan tersebut, terbukti dengan sejumlah alat bukti yang kuat berupa Visum et Repertum (VER) yang dikeluarkan oleh RSUD 45 Kuningan. Sementara hasil visum dokter bahwa, selaput dara korban masih utuh. Tetapi laporan hasil Pemeriksaan Psikologi menerangkan, bahwa anak korban mengalami trauma akibat tindak pidana pencabulan. Berdasarkan bukti tersebut, Polres Kuningan langsung mengamankan tersangka.
Terkait pencabulan anak dibawah umur,
Kapolres Dhany menghimbau orang tua murid, apabila ada kasus seperti ini jangan takut untuk melapor meskipun dengan bentuk ancaman apapun, laporkan saja kami akan tindak secepatnya, Imbuh dia.
(H. Aboy)

Pencabulan Kuningan PNS Viral Pencabulan Anak


Loading...