Batas Tanah Dipondasi, Pemkab Kuningan Melalui BPKAD Mengajukan Keberatan

Batas Tanah Dipondasi, Pemkab Kuningan Melalui BPKAD Mengajukan Keberatan
Editor: Malda Teras Viral —Rabu, 8 Februari 2023 09:19 WIB

Terasjabar.id - Kuningan | Terkait permasalahan tapal batas Kawasan wisata linggarjati di antara pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, yang terus menyisakan permasalahan. Pada hari senin tanggal 6 februari 2023 ada kegiatan fisik yaitu pemasangan pondasi untuk pemagaran secara permanen di lokasi wisata linggarjati yang dilakukan oleh PT. Linggarjati Wigena atau pihak pengelola izin usaha penyediaan sarana wisata alam (IUPSWA) Taman wisata alam linggarjati.

Gambar

Kegiatan tersebut tentunya mengundang reaksi dan keberatan dari pihak BPKAD Kabupaten Kuningan, Hal ini dikatakan Kepala BPKAD Kab. Kuningan DR.A.Taufik Rohman.,M.Si.,M.Pd, melalui Kabid Aset BPKAD John raharja, S.IP.,M.Si. Saat diwawancarai di ruang kerjanya. Selasa 7/02/2023

John raharja Menerangkan, karna BPKAD sebagai tupoksinya berkewajiban melakukan pengendalian dan pengamanan aset.
Lokasi pondasi pagar permanen tersebut, berada di tanah yang masih di bahas bersama diantara pimpinan, yaitu pa bupati Kuningan dan pimpinan dari BKDSA Jawa Barat. tegasnya.

Gambar

Perlu kita ketahui bahwa Pemda Kuningan memilki aset strategis berupa tanah seluas 23.710 m2, yang terdiri dari sertifikat no. 5 tahun 2000, lokasi desa Linggarjati luas 21.445 m2 dan sertifikat no. 23 Tahun 2000 lokasi desa Linggasana luas 2.265 m2, aset tanah tersebut sanggat potensial karena memiliki keindahan alam, dan diatasnya pula terdapat kolam renang serta potensi mata air yang apabila dikelola secara baik akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan potensi peningkatan PAD. Semoga permasalahan batas tanah tersebut dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana, tentunya dengan mengedepankan kepentingan umum dan kesejahteraan masyarakat yang berorientasi pada welfare oriented. ungkapnya. 

Gambar

John berharap kegiatan pemagaran tersebut, pada hari senin 6 Februari 2023 berdasarkan perintah Pa bupati kami dari Bidang Aset melakukan Tindakan lapangan dan berkoordinasi dengan pihak KSDA yang diwakili pak Slamet meninjau ke lokasi dan meminta penghentian pekerjaan tersebut dan alhamdulilah pekerjaan tersebut dihentikan dan menunggu pembahasan diantara pimpinan baik pemerintah Kabupaten Kuningan maupun dari BKSDA.
Untuk diketahui. Imbuhnya.

(H. Aboy)

Tanah Pondasi BPKAD Kuningan Pemerintah Daerah


Loading...