Pengendara Mobil Audi A6 yang Menewaskan Mahasiwa Cianjur Sudah Ditahan Polisi

Pengendara Mobil Audi A6 yang Menewaskan Mahasiwa Cianjur Sudah Ditahan Polisi
Rekaman CCTV memotret mobil sedan penabrak mahasiswi Unsur Cianjur. (Foto: Istimewa)
Editor: Malda Hot News —Senin, 30 Januari 2023 13:14 WIB

Terasjabar.id - Sugeng Guruh Gautama Legiman, sopir mobil Audi sekaligus tersangka kasus kecelakaan maut yang menewaskan Selvi Amalia di Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, resmi ditahan. "Iya sudah ditahan malam tadi," ujar Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan saat ditemui di Pendopo Cianjur, Jalan Siti Jenab, Senin (30/1/2023).
Doni mengatakan penahanan dilakukan berdasarkan hasil pertimbangan penyidikan dan pasal 21 ayat 1 KUHAP, dimana alasan subjektif bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri dan alasan objektifnya ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Itu jadi pertimbangan kita lakukan penahanan, berdasarkan alasan subjektif dan objektif pada pasal 21 ayat 1 (KUHAP)," kata Doni.

Doni menyebutkan tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. "Ditahan selama 20 hari masa tahanan, kalau nanti dalam masa pemeriksaan apakah berkasnya sudah selesai, lalu kita proses pelimpahan perkara ke penuntut umum," ujar Doni.

Dia menambahkan saat ini sudah 13 orang saksi yang diperiksa terkait kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur.

"Terakhir kemarin 13 saksi, sudah dilakukan pemeriksaan dan juga alat bukti sudah dilengkapi termasuk juga hasil pemeriksaan dari Tim Forensik, Tim Inafis berkaitan dengan kendaraan Audi yang di bawahnya terdapat goresan-goresan," ungkapnya.

Ditanya terkait usulan penangguhan penahanan dari kuasa hukum, Doni menyebut pihaknya belum menerima ajuan tersebut. "Belum ada (ajuan penangguhan penahanan)," katanya.

Sekadar diketahui, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan polisi telah memeriksa TKP dan saksi terkait kecelakaan yang menewaskan mahasiswi di Cianjur itu.

"Akhirnya bisa disimpulkan bahwa yang menjadi penyebab kecelakaan atau kendaraan yang terlibat kecelakaan ini adalah kendaraan Audi warna hitam," kata Ibrahim.

Dia menambahkan, setelah dilakukan gelar perkara pada 28 Januari 2023 ditetapkan sopir Audi hitam sebagai tersangka. "Ditetapkan tersangka atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman (sopir Audi)," tegasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto pasal 312 Undang-undang RI nomor 2009 tentang lalulintas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Pasal 310 ayat (4) berbunyi "Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000".

Sedangkan Pasal 312 berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca artikel detikjabar, "Sopir Audi Penabrak Mahasiswi Cianjur Resmi Ditahan" selengkapnya https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-6541544/sopir-audi-penabrak-mahasiswi-cianjur-resmi-ditahan.

Viral Bandung Desa Sabandar Cianjur Mahasiswa Cianjur


Loading...